PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menangkap 14 orang terduga pelaku pembajakan tugboat Royal TB 17 dan tongkang OB Royal 17 yang terjadi pada 20 September 2024 lalu.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polairud Polda Kalteng, Jumat (1/11/2024).

Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka.Tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.

Para tersangka berinisial K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan M, terlibat dalam aksi perompakan yang dilakukan di perairan Laut Jawa.

Kronologi kejadian, tugboat Royal TB 17 yang menarik tongkang OB Royal 17 dengan muatan kargo fame sebanyak 3.013,825 KL berlayar dari Bagendang, Sampit menuju PT AKR Stagen Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Saat melintas di Laut Jawa, tiba-tiba tugboat tersebut diserang oleh sekelompok pelaku yang menggunakan perahu kecil.

Mereka berhasil menyandera empat kru dari tongkang dan sepuluh kru tugboat, sebelum akhirnya mengalihkan muatan kargo ke kapal MT Blue Ocean 168.

Kapolda Djoko menjelaskan, akibat dari aksi perompakan ini, pelaku berhasil mengambil muatan sebanyak 996,02 KL fame senilai sekitar Rp11,95 miliar, serta barang-barang milik kru kapal dan peralatan navigasi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 439 ayat 1 KUHP tentang pembajakan di perairan Indonesia, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan,” jelas Djoko.

Pengungkapan kasus ini masih berlanjut, di mana tiga pelaku lainnya yang terlibat sebagai eksekutor dan penadah masih dalam pengejaran. Polisi mengungkapkan para pelaku yang masih buron berada di beberapa lokasi, termasuk Batam dan Sulawesi Selatan.