Konflik Rumah Tangga Dua Perwira Polisi di Palangka Raya Berujung Saling Lapor

Suriansyah Halim, kuasa hukum Iptu SY yang terlibat konflik rumah tangga dengan Iptu GA, menjelaskan kronologis versi kliennya di Palangka Raya, Kamis (8/5/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Konflik rumah tangga antara Iptu SY dan istrinya Iptu GA, dua perwira Polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
kembali mencuat. Kuasa hukum Iptu SY, Suriansyah Halim, memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di kediaman mereka di Jalan Menteng, pada 2024 lalu itu.

“Masalah pasangan ini sama-sama keras. SY ingin berpisah, sementara GA menolak perceraian,” ujar Suriansyah Halim kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, saat ini proses perceraian SY dan GA dalam tahap kasasi di Pengadilan Agama.

Versi Halim, insiden bermula ketika SY kembali ke rumahnya dan mendapati istrinya GA telah menunggu bersama anak mereka, seorang perempuan, dan pengemudi taksi online.

“Saat SY tiba, mereka sudah ada di sana dan berniat membawa semua barang milik SY. Tentu saja SY menolak,” jelas Suriansyah.

Penolakan tersebut kemudian memicu cekcok yang berujung pada perebutan barang-barang pribadi seperti ponsel, kunci mobil, dan dompet sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

“Istilah KDRT itu tak ada dalam kasus ini. Hasil visum jelas tidak menunjukkan bukti bekas pemukulan. Yang ada hanyalah bekas genggaman tangan,” tegas Suriansyah.

Ia mengklaim kliennya justru berusaha mempertahankan barang miliknya dalam pergelutan yang berlangsung hampir dua jam.

“Ada bekas memar, tapi itu karena SY mempertahankan barangnya. Hasil visum tidak menunjukkan adanya lebam atau luka akibat pemukulan,” tambahnya.

Suriansyah juga menyoroti video yang beredar. Menurutnya, rekaman tersebut tidak lengkap dan hanya menampilkan seolah-olah SY melakukan penyerangan.

Padahal kata dia, sebenarnya kliennya hanya berusaha mengambil kembali kunci mobil yang telah dimasukkan ke dalam ransel anaknya.

Pasca kejadian, GA melaporkan SY ke Polda dengan tuduhan KDRT. Merasa terdesak, SY kemudian membuat laporan pencurian satu unit mobil Fortuner.

“Hari ini tadi terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari unit Kamneg, Ditreskrimum Polda Kalteng,” ungkap Suriansyah.

“Mensrea (niat jahat) tidak ada. Orang berempat ini yang mendatangi rumah. Masa dibilang SY yang hendak menyerang?” tanyanya retoris.

Terkait status kepemilikan mobil yang menjadi sengketa, Suriansyah menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan harta bersama (gono-gini).

“Mobil itu adalah milik teman SY yang dipinjamkan kepadanya,” jelasnya.

Menurut informasi, upaya mediasi telah dilakukan pada April 2025 lalu dengan anjuran agar permasalahan diselesaikan secara internal. Namun karena salah satu pihak tetap bersikeras, kasus ini akhirnya berlanjut.

“Laporan sudah dibuat, SPDP telah terbit, dan proses sidik telah dilakukan. Tinggal menentukan siapa yang sebenarnya melakukan pelanggaran,” tutup Suriansyah.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Iptu GA, Apriel H Napitupulu memberikan tanggapan berbeda.

Terkait video yang beredar, Apriel menegaskan bahwa rekaman tersebut telah diperiksa oleh penyidik secara digital forensik. Pemotongan pada video diyakini tidak mengurangi sahihnya peristiwa yang terekam.

“Itu bisa jadi petunjuk bahkan alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana,” tegas Apriel. Selain itu, ia menyebutkan bahwa ada DA, anak dari pasangan tersebut yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

Menanggapi tuduhan pencurian satu unit mobil yang dilayangkan SY, Apriel membantah keras. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan harta bersama.

“Kami memiliki bukti terkait pembelian hingga alih nama mobil tersebut,” ujarnya.

“Jadi tuduhan pencurian itu tidak benar karena GA juga punya hak dan itu dapat kami buktikan,” tegas Apriel.

Tutup