AJI Laporkan Pelaku Pengancaman Jurnalis ke Mabes Polri

Foto jurnalis Mongabay Budi Baskoro sedang menggunakan telepon genggam di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kasus ancaman terhadap jurnalis, Budi Baskoro, mendapat perhatian serius dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Jurnalis media Mongabay Indonesia yang berdomisili di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, itu menerima intimidasi dan ancaman kekerasan melalui pesan WhatsApp setelah mempublikasikan ajakan menonton film Pesta Babi di TikTok.

Ancaman tersebut diterima pada Selasa, 12 Mei 2026. Pengirim pesan mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri. Dalam pesan itu, pelaku meminta unggahan TikTok terkait agenda nonton bareng film Pesta Babi dihapus.

Pesan tersebut juga memuat ancaman kekerasan. Pengirim menyebut nama Andrie Yunus dan memperingatkan agar korban tidak “terkejut” jika mengalami kejadian serupa.

Tidak hanya kepada Budi Baskoro, pesan dengan isi serupa juga dikirim kepada anak korban yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Budi Baskoro kemudian berkoordinasi dengan AJI Indonesia dan AJI Persiapan Banjarmasin. Kasus tersebut dilaporkan sebagai bentuk dugaan persekusi digital terhadap jurnalis.

AJI Indonesia dan AJI Persiapan Banjarmasin mengecam tindakan intimidasi tersebut. Organisasi jurnalis itu meminta aparat penegak hukum mengusut pelaku dan motif ancaman yang diterima korban.

“AJI Indonesia dan AJI Persiapan Banjarmasin mengecam dan mengutuk keras ancaman kekerasan ini, serta meminta aparat agar mengusut tuntas kasus terhadap Budi Baskoro,” demikian pernyataan dalam siaran pers AJI Persiapan Banjarmasin, Kamis, 14 Mei 2026.

AJI juga meminta Polda Kalimantan Tengah menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi itu menilai permintaan penghapusan flyer nonton bareng film Pesta Babi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut AJI, intimidasi terhadap jurnalis dapat mengancam kebebasan pers dan ruang berekspresi di Indonesia. Karena itu, kasus tersebut akan dibawa ke tingkat nasional.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi AJI Indonesia pada Rabu, 13 Mei 2026, kasus ancaman jurnalis itu akan dilaporkan ke Mabes Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penanganan serius terhadap dugaan intimidasi digital.

AJI Persiapan Banjarmasin menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Organisasi itu juga mendesak aparat bertindak cepat agar praktik pembungkaman terhadap jurnalis tidak semakin meluas.