Dua ASN di Seruyan Ditangkap dalam Kasus Narkotika
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Polres Seruyan menangkap dua aparatur sipil negara atau ASN dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Selasa (19/5/2026) malam.
Dua ASN tersebut berinisial UA dan MH. Berdasarkan keterangan kepolisian, UA disebut menjabat sebagai camat di Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui nomor pengaduan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun aparat maupun pejabat pemerintahan,” ujar Beddy saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Setelah menerima informasi itu, Beddy memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Seruyan dan personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pada Selasa malam tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan bersama personel terkait yang saya pimpin langsung menangkap dua orang terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kuala Pembuang,” ucapnya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu klip plastik kosong bekas narkotika jenis sabu, satu botol alat hisap atau bong, empat pipet kaca, serta alat lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Beddy menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal dan tes urine, kedua ASN tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Saat ini, keduanya ditahan di Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Seruyan menyangkakan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada kedua terduga pelaku. Pasal itu terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
“Saya tegaskan, Polres Seruyan akan bertindak profesional, transparan dan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa melihat jabatan, status maupun latar belakang,” kata Beddy.
Menurut Beddy, narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Ia mengajak masyarakat, ASN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan generasi muda untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Beddy juga menyatakan kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Penyidik menelusuri asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Seruyan.
“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Seruyan,” tutupnya.














