Dugaan Sengketa Lahan TNI di Kotim Masuk Jalur Hukum

Alat berat berada di area lahan Kelompok Tani Karya Baru 18 di Kotawaringin Timur, Kamis, 21 Mei 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.comKelompok Tani Karya Baru 18 menempuh gugatan perdata terkait dugaan penguasaan lahan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Persoalan itu mencuat setelah beredar video di media sosial Facebook pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam video berdurasi sekitar dua menit, terdengar suara warga memprotes aktivitas sejumlah tentara dan alat berat di lokasi lahan tersebut.

Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya, mengatakan pihaknya sedang menempuh upaya hukum berupa gugatan perdata. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH atas penguasaan lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah kelompok tani.

“Atas penguasaan lahan yang menurut riwayat dan penguasaan kelompok tani merupakan bagian dari tanah yang kami kuasai,” ujar Ida, Kamis, 21 Mei 2026.

Ida menegaskan Kelompok Tani Karya Baru 18 tidak menolak pembangunan atau kepentingan negara. Namun, warga yang merasa terdampak menilai belum ada pelibatan langsung sebelum penggarapan lahan dilakukan.

Menurut Ida, jika pembangunan tersebut merupakan bagian dari kepentingan umum, semestinya ada ruang komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Dengan adanya sosialisasi, masyarakat dapat menyampaikan apabila di lokasi tersebut terdapat riwayat penguasaan ataupun klaim hak masyarakat, sehingga keberatan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang baik, bukan terjadi perdebatan di lapangan,” ucapnya.

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati pemerintah, termasuk camat dan lurah. Namun, warga yang merasa terdampak langsung dinilai tetap perlu mendapat penjelasan mengenai rencana pembangunan, manfaat, dampak, serta penyelesaian atas tanah yang diklaim atau dikuasai masyarakat.

“Karena yang diharapkan masyarakat sebenarnya sederhana, yaitu adanya keterbukaan dan ruang penyelesaian yang baik agar tidak timbul kesalahpahaman maupun konflik di lapangan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut disebut berkaitan dengan rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan atau Yonif TP.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Tambun Bungai, Letkol Arh Dodo Sahata Manullang, mengatakan pihaknya masih mencari informasi terkait persoalan tersebut.

“Saat ini kita sedang menjajaki ya, kita mencari informasi,” ujarnya.

Dodo menyebut pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih rinci setelah memperoleh informasi yang jelas.

“Ini supaya informasi dari Penerangan Kodam itu harus benar, jadi kita cari informasinya dulu,” katanya.

Warga disebut mengetahui rencana pembangunan Yonif TP setelah pemasangan plang di area tersebut. Informasi tambahan dalam sumber menyebut, warga mengetahui rencana itu melalui pemberitaan media setelah pemasangan patok di area tanah. Jarak antara pemasangan patok dan masuknya alat berat disebut sekitar satu pekan.

Kelompok tani berharap proses pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta adanya ruang komunikasi agar masyarakat yang mengklaim memiliki riwayat penguasaan tanah dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang baik.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala Marpaung
Reporter