PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Desa Tempayung, Syahyunie, dengan hukuman penjara 1 tahun atas tuduhan pemortalan kebun milik perusahaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (11/3/2025).
Gregorius Retas Daeng, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
“Kades kita, orang yang memperjuangkan keadilan untuk masyarakatnya itu dituntut 1 tahun. Tuntutan 1 tahun, 2 tahun, 5 ataupun 10 tahun, bagi kita itu tetap cara untuk membungkam mulut rakyat. Itu adalah cara untuk mengkriminalisasi warga negara agar tidak menuntut haknya,” tegas Greg di hadapan massa aksi Koalisi Keadilan untuk Tempayung seusai mendengarkan tuntutan JPU.
Greg mengklaim bahwa selama persidangan perkara nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu, tidak terbukti bahwa kliennya memprovokasi, menduduki, atau menguasai area milik PT Sungai Rangit. Menurutnya, Syahyunie justru berupaya memastikan aksi solidaritas masyarakat adat Tempayung berjalan aman, damai, dan kondusif.
“Pemortalan yang dituduhkan pada kliennya adalah pertanggungjawaban seluruh masyarakat adat Tempayung, bukan hanya Syahyunie, karena perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa menilai proses peradilan yang dijalani kliennya sebagai “proses peradilan yang sesat” karena dinilai gagal membuktikan hubungan antara tindakan kriminal dan fakta-fakta yang terjadi.
“Karena gagal membuktikan antara hubungan kriminal dan fakta-fakta yang terjadi, serta menetapkan Syahyunie sebagai orang yang bersalah. Oleh karena itu kami akan menyiapkan pledoi atau pembelaan secara tertulis,” pungkasnya.
