Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kuatkan Vonis 6 Bulan Penjara Kades Tempayung

Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya membacakan putusan banding Syahyunie, Kepala Desa Tempayung yang dituduh dalang pemortalan PT Sungai Rangit di Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (7/5/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam kasus pemortalan wilayah perusahaan yang melibatkan Kepala Desa Tempayung, Syahyunie, pada Rabu (7/5/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sigit Sutriono dengan anggota Bonny Sanggah dan Heru Budiyanto memutuskan, menolak banding yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tanggal 25 Maret 2025,” tegas Sigit Sutriono saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Syahyunie dijatuhi 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dia dinyatakan terbukti menjadi dalang pemortalan lahan di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4 yang berlokasi di Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahyunie akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Jadi intinya, putusan atas banding sama dengan putusan PN Pangkalan Bun,” jelas Sigit menutup persidangan.Dengan putusan ini, vonis 6 bulan penjara yang tertuang dalam putusan Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tetap berlaku bagi Syahyunie sebagai Kepala Desa Tempayung.

Tutup