Kades Tumbang Jala Bacok Tiga Warga
KATINGAN, TABALIEN.com – Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, berinisial P alias BL, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat oleh Polres Katingan setelah membacok tiga warga dalam sebuah acara dangdutan, Jumat malam (6/6/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tumbang Jala sekitar pukul 21.30 WIB. Salah satu korban, E, merupakan petugas Linmas yang sedang berjaga dalam acara tersebut. Percekcokan antara P dan E dipicu oleh pernyataan kades di atas panggung yang dinilai menyinggung tugas Linmas.
Kapolres Katingan melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi menjelaskan, korban E naik ke panggung untuk meminta klarifikasi. Setelah cekcok, P pulang ke rumah dan kembali dengan membawa parang, lalu membacok secara membabi buta.
Akibatnya, dua warga lainnya, MF dan MT, mengalami luka robek di tangan, sementara E mengalami luka gores di pundak serta luka robek di bibir atas dan bawah karena sabetan parang saat bergumul dengan pelaku.
Polres Katingan menjerat P dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bupati Katingan, Saiful, menyatakan bahwa Kades P telah dinonaktifkan dari jabatannya. “Saat ini posisi kades di-Pj-kan, kami menugaskan PNS dari Kantor Kecamatan Petak Malai untuk menggantikannya,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Namun demikian, secara administrasi, P masih tercatat sebagai kepala desa definitif karena proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. “Kami menunggu hasil persidangan yang masih berjalan,” tambah Saiful.
Sementara itu, kuasa hukum P, Restu Mini, membantah tudingan bahwa kliennya dalam keadaan mabuk saat kejadian. Ia menyebut insiden berawal dari salah paham di atas panggung dan menegaskan bahwa P juga mengalami luka akibat gigitan korban.
“Menurut keterangan klien, mereka sama-sama pulang mengambil mandau. Bahkan, P digigit di bagian pelipis hingga luka terbuka,” ujar Restu.
Organisasi masyarakat adat DPW dan DPD TBBR Kalteng juga menyayangkan pemberitaan yang mereka nilai tidak berimbang. Mereka mendorong penyelesaian secara kekeluargaan dengan kepolisian sebagai mediator, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan kekerabatan.










