Pemkot Palangka Raya Rehab 20 Rumah Tak Layak pada 2026

Rumah warga menjadi sasaran program rehab RTLH di Palangka Raya, Kamis, 21 Mei 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.comPemerintah Kota Palangka Raya hanya mampu merehabilitasi 20 unit rumah tidak layak huni atau RTLH pada 2026.

Program rehab RTLH menjadi rumah layak huni itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan atau Disperkimtan, Marsono, mengatakan kuota tersebut tersebar di wilayah Palangka Raya.

“Pada 2026 ini, kita hanya mampu merehab rumah tidak layak huni sebanyak 20 unit yang tersebar di wilayah Palangka Raya,” ujar Marsono, Kamis, 21 Mei 2026.

Marsono menjelaskan, keterbatasan kuota terjadi karena efisiensi anggaran. Pemerintah daerah juga harus membagi pendanaan untuk program prioritas infrastruktur dasar lain yang lebih mendesak.

Pelaksanaan program rehab RTLH dijalankan melalui dua bidang. Bidang kawasan permukiman menangani 10 unit rumah, sedangkan bidang perumahan juga menangani 10 unit rumah.

Menurut Marsono, sasaran penerima program dibedakan berdasarkan bidang pelaksana. Untuk bidang kawasan permukiman, sasaran program adalah warga miskin desil satu dan dua.

“Sedangkan bidang perumahan dengan sasaran warga lansia, stunting dan korban terdampak bencana,” kata Marsono.

Ia menyebut program ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial Pemerintah Kota Palangka Raya. Tujuannya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih baik,” tutupnya.

Avatar photo
Avatar photo