Dali dan LLF Berdamai, Narasi KDRT Dipertanyakan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Narasi dugaan KDRT LLF mulai dipertanyakan setelah Dali mencabut laporan pengeroyokan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Kalimantan Tengah. Proses perdamaian antara kedua pihak berlangsung di Mapolsek Pahandut pada Kamis, 14 Mei 2026 dini hari.
Kasus itu bermula dari pertikaian di Jalan Temanggung Tilung XXIII, Selasa, 12 Mei 2026. Sebelumnya, LLF disebut melakukan penyerangan menggunakan parang terhadap rekan kerja istrinya.
Namun, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF justru tercatat melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada hari yang sama sekitar pukul 19.52 WIB.
Dalam laporan tersebut, LLF mengaku mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan telapak tangan kiri dekat ibu jari. Ia juga mengalami cedera kaki saat menghindari pengejaran.
Peristiwa disebut terjadi ketika LLF mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp75 juta. Situasi kemudian memanas saat sejumlah orang berada di lokasi.
LLF meminta pihak yang tidak berkepentingan keluar dari rumah agar persoalan pembayaran dapat diselesaikan. Tidak lama kemudian, Dali diduga mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengejar LLF.
“Saya berusaha menghindar karena pelaku membawa pisau dan mengejar saya,” ujar LLF, Selasa, 12 Mei 2026.
Insiden itu juga terekam dalam video amatir. Rekaman memperlihatkan LLF bersama beberapa rekannya berusaha merebut senjata tajam yang berada di tangan Dali.
Narasi dugaan KDRT yang sebelumnya ikut mencuat mulai melemah setelah tidak ditemukan keterangan yang menguatkan tuduhan tersebut dalam peristiwa di Jalan Temanggung Tilung.
Dali mengaku tidak melihat adanya tindakan KDRT saat kejadian berlangsung.
“Seingat saya tidak ada,” kata Dali saat ditemui di Mapolsek Pahandut, Kamis, 14 Mei 2026 dini hari.
Pernyataan itu disampaikan usai kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dali mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polda Kalimantan Tengah. Sementara LLF mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pahandut.
Menurut Dali, pertikaian dipicu kesalahpahaman dan telah selesai melalui mediasi. Ia juga menyebut memiliki hubungan keluarga dengan LLF.
“Ini hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara baik-baik. Kami juga masih ada hubungan saudara,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan KDRT terhadap LLF dilaporkan Dwi Sri Wahyuni ke Polda Kalimantan Tengah pada 7 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/110/IV/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Selain itu, laporan dugaan pengeroyokan yang berkaitan dengan insiden di Jalan Temanggung Tilung juga tercatat dengan nomor LP/B/129/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 12 Mei 2026.
Konflik antara LLF dan istrinya, Dwi Sri Wahyuni, sebelumnya juga sempat mencuat di Banjarmasin. Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN, LLF bersama anggota Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan di Hotel Aria Barito pada Kamis, 10 April 2026.
Di kamar 343 lantai 3 hotel tersebut, LLF mendapati istrinya berada di dalam kamar bersama seorang pria lain. Temuan itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinaan.










