DPRD Kapuas Bahas Revisi Kawasan Tanpa Rokok di Kuala Kapuas

DPRD Kapuas menggelar rapat pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kuala Kapuas, Selasa, 13 Mei 2026.

KUALA KAPUAS, TABALIEN.com – DPRD Kabupaten Kapuas mulai mematangkan revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembahasan dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas pada Selasa, 13 Mei 2026.

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Revisi dilakukan setelah aturan itu berjalan selama sepuluh tahun.

Perubahan aturan dinilai penting karena kondisi wilayah perkotaan terus berkembang. Sejumlah fasilitas umum dan ruang publik baru muncul di Kabupaten Kapuas. Kondisi itu meningkatkan potensi paparan asap rokok terhadap masyarakat.

Kawasan Tanpa Rokok merupakan area yang melarang aktivitas merokok. Aturan ini bertujuan melindungi masyarakat nonperokok, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.

Rapat berlangsung kondusif dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan fokus pada perluasan kawasan larangan merokok, penguatan sanksi, dan peningkatan pengawasan masyarakat terhadap penerapan KTR.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menyebut revisi aturan bukan untuk membatasi hak perokok. Pemerintah daerah ingin memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di ruang publik.

“Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik. Dari sisi kesehatan, ini menjadi investasi jangka panjang untuk menekan angka penyakit akibat rokok,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Selasa, 13 Mei 2026.

DPRD Kabupaten Kapuas menilai aturan lama perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat. Kesadaran warga terhadap bahaya rokok dan paparan asap rokok pasif juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Selain memperkuat regulasi, pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Warga diimbau mematuhi area larangan merokok yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Revisi Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Kapuas. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan risiko penyakit akibat konsumsi rokok dan paparan asap rokok di fasilitas publik.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Syarkawi
Reporter