Anggota KSU Sembuluh II Sampaikan Mosi Tidak Percaya di PN Sampit

Anggota KSU Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 20 April 2026.

SAMPIT, TABALIEN.com – Sengketa KSU Sembuluh II kembali menjadi perhatian setelah ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) Desa Sembuluh II mendatangi Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 20 April 2026. Kedatangan mereka terkait polemik legalitas anggota yang menghadiri Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025.

Aksi tersebut berlangsung di halaman Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Para anggota koperasi menyampaikan aspirasi sekaligus menunjukkan kartu anggota sebagai bentuk keberatan atas pernyataan dalam proses persidangan sebelumnya.

Sejumlah anggota membentangkan poster dan menyuarakan mosi tidak percaya terhadap pernyataan yang menyebut peserta RALB tahun lalu sebagai anggota fiktif.

Salah satu saksi dalam sengketa tersebut, Asykur L. Abdulrahman, mengatakan sekitar 400 anggota hadir di PN Sampit dari total 665 anggota yang tercatat.

“Dalam sidang sebelumnya ada pernyataan yang menyebut anggota yang hadir pada RALB tahun lalu fiktif. Karena itu, sekitar 400 anggota datang ke PN Sampit hari ini,” ujar Asykur L. Abdulrahman, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan kehadiran ratusan anggota bertujuan menunjukkan keberadaan mereka sebagai anggota koperasi yang sah. Mereka juga ingin memastikan legalitas keanggotaan tidak dipersoalkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Asykur, sengketa KSU Sembuluh II berkaitan dengan keinginan anggota untuk melakukan perubahan kepengurusan koperasi. Anggota menilai pengurus sebelumnya tidak menjalankan sejumlah kewajiban organisasi.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

“Anggota ingin ada perubahan kepengurusan karena menilai kewajiban organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Asykur L. Abdulrahman, Senin, 20 April 2026.

Ia juga berharap Pengadilan Negeri Sampit dapat mempertimbangkan kembali pernyataan yang memicu polemik tersebut. Menurut dia, klarifikasi diperlukan agar proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan fakta keanggotaan yang ada.

Sengketa KSU Sembuluh II masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit. Para anggota berharap proses hukum dapat memberikan kepastian terhadap kepengurusan koperasi serta keberlanjutan pengelolaan program plasma yang selama ini menjadi perhatian anggota.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Boy Febrianto
Reporter