Kebijakan WFA ASN, Khemal Nasery Tekankan Disiplin di Palangka Raya

Khemal Nasery menyampaikan pandangan terkait kebijakan WFA ASN di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengingatkan aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan kebijakan WFA ASN Palangka Raya untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan fleksibilitas kerja tersebut tetap menuntut pegawai menjalankan tugas secara penuh meskipun bekerja dari lokasi berbeda, Jumat, 18 April 2026.

Menurut Khemal, kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan pemerintah bertujuan meningkatkan efektivitas kerja aparatur sipil negara. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan untuk bepergian atau berlibur.

Ia menekankan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan pekerjaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tanggung jawab tersebut tetap berlaku meskipun tidak bekerja dari kantor.

“WFA bukan untuk liburan. ASN tetap wajib bekerja dan menjalankan tugas di mana pun berada,” ujar Khemal Nasery, Jumat, 18 April 2026.

Khemal menilai disiplin kerja menjadi faktor penting dalam pelaksanaan WFA ASN Palangka Raya. Jika kebijakan ini tidak dijalankan secara bertanggung jawab, maka tujuan peningkatan kinerja aparatur bisa tidak tercapai.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kebijakan dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Aparatur sipil negara yang terbukti memanfaatkan WFA untuk kepentingan pribadi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada ASN memanfaatkan WFA untuk traveling atau kepentingan pribadi, tentu itu menyalahi aturan,” kata Khemal.

Lebih lanjut, legislator dari DPRD Kota Palangka Raya itu menjelaskan tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja tersebut. Kebijakan WFA hanya berlaku bagi pegawai dengan jenis pekerjaan tertentu.

Ia menyebut ASN yang menduduki jabatan struktural, terutama pejabat eselon II dan III, tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab manajerial dan pelayanan publik yang harus dilakukan secara langsung.

“Kebijakan ini tidak berlaku bebas untuk semua ASN. Ada jabatan yang tetap harus bekerja dari kantor,” ujarnya.

Khemal juga mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan WFA ASN Palangka Raya agar berjalan sesuai aturan. Ia meminta Inspektorat Kota Palangka Raya aktif melakukan pemantauan terhadap disiplin aparatur.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui evaluasi kinerja maupun inspeksi mendadak di lingkungan perangkat daerah. Langkah itu diharapkan memastikan kebijakan kerja fleksibel tetap mendukung pelayanan publik.

DPRD Kota Palangka Raya menilai kebijakan WFA dapat memberikan manfaat jika diterapkan secara tepat. Dengan disiplin dan pengawasan yang baik, sistem kerja tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.