PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zircon dan turunannya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Rabu, 8 Juli 2026. Sidang ini menjadi langkah awal proses hukum dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand, yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus I Wayan Suryawan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakili Yunardi.
Enam Berkas Perkara Diusulkan Digabung
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mengajukan usulan agar enam berkas perkara yang ada diperiksa menjadi satu kesatuan demi efisiensi proses persidangan. Usulan ini sejalan dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum, yang menilai penggabungan perkara dapat dilakukan karena kesamaan saksi yang diajukan.
Penasihat hukum tersangka menyetujui penggabungan pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Pokok Perkara Ditunda hingga 23 Juli
Majelis hakim memutuskan belum dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keputusan ini diambil karena proses pemeriksaan praperadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut belum selesai dan masih berlangsung hingga 22 Juli 2026.
“Menanggapi hal tersebut kami majelis hakim secara resmi menunda pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ungkap Ricky Fardinand.
Penundaan ini dilakukan guna menunggu hasil akhir dari proses praperadilan yang sedang berjalan. Ketua Majelis Hakim menegaskan, apabila terdapat perkembangan baru terkait proses praperadilan sebelum jadwal sidang selanjutnya, majelis akan segera mengambil sikap dan keputusan yang diperlukan demi keadilan dan kepastian hukum.
