PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kuasa hukum pelapor mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perambahan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ratusan hektare di Kabupaten Sukamara. Perkara yang disebut turut menyeret nama seorang kepala daerah berinisial M itu telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (DPW LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Naduh, mengatakan pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta percepatan penanganan perkara sekaligus mendesak penetapan tersangka.
SPDP Terbit Maret 2026, Perkembangan Minim
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Maret 2026. SPDP tersebut tercatat diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
Meski penyidikan telah resmi dimulai, hingga kini perkembangan penanganan perkara belum banyak diketahui publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka
Naduh mengatakan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik. “Kami akan membuat surat mendesak agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan di kawasan HPK,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Naduh, pihaknya meminta penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Rencana Laporkan ke Ombudsman
Selain menyampaikan surat kepada Polda Kalimantan Tengah, Naduh menyatakan pihaknya juga berencana mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami juga akan menyampaikan laporan ke Ombudsman terkait lambannya proses penanganan perkara ini. Harapannya ada pengawasan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” katanya.
Naduh menegaskan setiap aktivitas di dalam kawasan hutan harus mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus diproses secara serius guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah maupun Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara ini. Pihak berinisial M yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan kepada media terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
