PALANGKA RAYA, TABALIEN.comBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menindaklanjuti permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan salah satu wajib pajak, Pdt. Kris Naptali. Permohonan tersebut dibahas melalui rapat teknis antara jajaran pimpinan Bapenda dan wajib pajak bersangkutan pada Rabu, 1 Juli 2026, di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan setiap permohonan keberatan maupun pembetulan dari wajib pajak akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Terpadu Bapenda Tindak Lanjuti Permohonan

Emi menjelaskan, Bapenda Kota Palangka Raya terbuka terhadap masukan, keberatan, maupun permohonan pembetulan yang diajukan masyarakat, sepanjang disampaikan melalui prosedur resmi. “Permohonan yang diajukan oleh Pdt. Kris Naptali telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Bapenda,” ujar Emi.

Proses tindak lanjut akan dilakukan melalui penelitian administrasi serta kajian teknis secara mendalam. Bapenda juga akan melakukan peninjauan lapangan terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT) pada lokasi objek pajak yang dimohonkan.

Peninjauan ZNT untuk Pastikan Keadilan Perpajakan

Langkah peninjauan ZNT dilakukan untuk memastikan penetapan NJOP tetap mencerminkan kondisi riil wilayah, sekaligus memenuhi asas keadilan dalam pelaksanaan perpajakan daerah. “Proses ini akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel. Hasil penelitian administrasi serta kajian teknis akan disampaikan secara resmi kepada wajib pajak,” tambah Emi.

Bapenda menegaskan seluruh proses penanganan permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan atas permohonan wajib pajak akan diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara resmi pada 2 Juli 2026.

Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan kanal pelayanan resmi apabila memiliki pertanyaan, kendala, atau keberatan terkait penetapan pajak daerah. Bapenda memastikan setiap pelayanan akan diberikan sesuai prosedur, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak.