KAPUAS, TABALIEN.com – Sengketa lahan antara PT Asmin Bara Bronang (ABB) dengan dua warga Desa Barunang, Kapuas Tengah, belum menemui titik temu dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Kapuas Tengah, Jumat (24/1/2025).

Mediasi yang dipimpin Ketua Damang Kecamatan Kapuas Tengah, Bisi, berlangsung selama dua jam dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa. PT ABB diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ajung TL Suan dan Partner.

“Hasil mediasi hari ini menyimpulkan pihak kedamangan harus melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi klaim dalam surat dari legal perusahaan,” kata Bisi usai pertemuan.

Tono Priyanto BG, perwakilan warga, mengungkapkan sengketa bermula dari kekeliruan objek lahan yang digusur PT ABB. Dari total 17 hektare lahan milik Dalen yang terdiri dari tiga objek, perusahaan justru menggusur lahan milik ayah Tono yang berada di seberang Sungai Merangun.

“Yang digusur malah tanah bapak saya di sebelah barat tanah pak Dalen, padahal tidak ada sangkut pautnya,” ujarnya.

Tono juga menyatakan menolak tawaran pembelian lahan seluas 2 hektare senilai Rp5,5 miliar dari PT ABB. Menurutnya, harga tersebut tidak sesuai mengingat di atas lahan terdapat tiga gedung walet, dua rumah tinggal, dan potensi batu split.

Lebih mengkhawatirkan, Tono mengklaim PT ABB merusak tanaman milik orang tuanya tanpa pertanggungjawaban. Situasi diperburuk dengan kehadiran aparat bersenjata lengkap.

“Kami merasa terintimidasi. Anak-anak dan pekerja kebun jadi takut ke sana,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wilson Sianturi, kuasa hukum PT ABB, menyatakan pihaknya mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.