Faisal Akbar & Rekan Wakili Pemohon Intervensi Sengketa Lahan
KUALA KURUN, TABALIEN.com – Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun dalam perkara Nomor: 52/Pdt.G/2025/PN Kkn semakin berkembang. Tujuh individu mengajukan permohonan intervensi (tussenkomst) melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Faisal Akbar, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Kalibata Induk, Palangka Raya.
Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua PN Kuala Kurun pada 10 April 2026 sebagai upaya hukum untuk melindungi kepentingan para pemohon yang mengklaim memiliki hak atas objek sengketa. Ketujuh pemohon intervensi adalah Nuritae, Tjardae, S.H., Murliana, Siti Kamaliah, Nunu Patis Samara, Sri Ussallin, dan Neneng Sofyanto. Mereka diwakili oleh tim advokat Faisal Akbar, S.H., Maya Musdalifah, S.H., dan Aris Setiawan, S.H.
Latar Belakang Sengketa
Perkara ini melibatkan Kampiun dkk sebagai penggugat melawan Lastri Robi dkk sebagai tergugat. Sebelumnya, objek sengketa yang sama pernah menjadi perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan Nomor: 23/G/2025/PTUN Plk. Dalam putusannya pada 10 Februari 2026, Majelis Hakim PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, sengketa atas objek yang sama kini berlanjut di ranah perdata.
Klaim Kepemilikan
Para pemohon intervensi menyatakan memiliki dan menguasai bidang tanah yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen resmi, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan antara tahun 2023 hingga 2025. Di antaranya, Nuritae memiliki SHM Nomor 00433/Desa Tanjung Untung seluas 17.050 meter persegi, sementara Murliana memiliki tiga SHM dengan total luas 50.850 meter persegi. Lima pemohon lainnya memiliki Surat Pernyataan Tanah dengan luas bervariasi antara 9.019 hingga 18.820 meter persegi.
Alasan Intervensi
Advokat Faisal Akbar, S.H., menjelaskan bahwa intervensi diajukan karena para pemohon memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa. “Kami menilai putusan perkara tersebut berpotensi merugikan hak-hak mereka apabila dimenangkan oleh salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 1980 hingga kini, tanah tersebut masuk wilayah administrasi Desa Tanjung Untung, bukan Desa Sei Riang, dan telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga pemohon sehingga memiliki nilai historis dan ekonomi penting.
Permohonan ke Majelis Hakim
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta agar Majelis Hakim mengabulkan intervensi dan menetapkan mereka sebagai Penggugat II Intervensi (tussenkomst) dalam perkara yang sedang berjalan. Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas objek sengketa dapat didengar dan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara Nomor: 52/Pdt.G/2025/PN Kkn masih berlangsung di PN Kuala Kurun. (Mth).









