Kedemangan Jekan Raya Tegaskan Finalitas Putusan Adat dalam Sengketa Waris

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com– Kontroversi mewarnai putusan sidang adat terkait sengketa waris almarhum Chartiman di Kedemangan Jekan Raya, Palangka Raya. Damang Jekan Raya, Kardinal, pada Rabu (2/10/2024) menegaskan bahwa hasil putusan sidang adat bersifat final dan mengikat.

“Putusan Damang itu final dan mengikat di ranah adat. Jika ada pihak yang tidak menerima, mereka bisa melanjutkan ke ranah hukum positif,” ujar Kardinal di kantornya.

Sengketa ini melibatkan Novalina, yang mengklaim sebagai anak angkat Chartiman, dan Kasyadi, saudara kandung alm Chartiman yang juga mengaku sebagai ahli waris. Kardinal menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan Perda 16 tahun 2028 bab 10 pasal 27, yang mewajibkan setiap laporan yang masuk ke mantir dan damang untuk diproses dan diputuskan.

Proses penyelesaian sengketa ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk musyawarah dan sidang adat. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, Kedemangan mengeluarkan putusan pada 26 April 2024 dan perintah eksekusi pada September 2024.

Kuasa hukum Novalina, Adi, menyatakan bahwa kliennya telah diasuh oleh Chartiman sejak kecil hingga dinikahkan. “Secara hukum adat, warisan adalah hak Nova sepenuhnya karena Chartiman tidak memiliki anak kandung,” tegasnya.

Di sisi lain, Men Gumpul, pendamping ahli waris Kasyadi, menilai keputusan eksekusi tanah dan rumah milik Chartiman oleh Kedamangan Jekan Raya sepihak dan tidak melalui proses yang semestinya. “Sungguh mengejutkan dan aneh. Orang yang mengajukan eksekusi ini bukanlah ahli waris yang sah,” ucapnya.

Kasyadi Ragil Wibowo, yang juga mengklaim sebagai ahli waris Chartiman, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. “Selama ini, tidak pernah ada persidangan yang dihadiri oleh pihak kami,” ujarnya.

Kontroversi ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian sengketa waris. Kedua belah pihak kini dihadapkan pada pilihan untuk menerima putusan adat atau melanjutkan kasus ini ke ranah hukum positif.

Tutup