PT AJP Ungkap Dasar Hukum Pengelolaan Lahan di Kotawaringin Barat

Lanskap kawasan perkebunan dan hutan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ilustrasi pengelolaan lahan di wilayah tersebut.

KOTAWARINGIN BARAT, TABALIEN.com – Pengelolaan Lahan Kotawaringin Barat oleh PT Aji Jaya Plantation (PT AJP) menjadi sorotan setelah muncul tudingan perusahaan mencaplok areal IUPHHK-HTR milik Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara. Pihak perusahaan menyatakan aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Senior Legal Counsel PT AJP, M. H. Roy Sidabutar, menjelaskan perusahaan tidak memiliki izin awal di lahan tersebut. Menurutnya, PT AJP hanya menjalankan kerja sama operasional dengan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola lahan.

Roy menyebut lahan yang kini dikelola sebelumnya disita negara dari perusahaan lain melalui proses penertiban kawasan hutan.

“Itu bukan lahan yang diambil dari koperasi. Lahan tersebut disita negara dari PT BJAP dan bukan dari PT AJP,” ujar Roy Sidabutar, Senin, 20 April 2026.

Menurutnya, setelah proses penyitaan, negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT AJP untuk menjalankan operasional pengelolaan di lapangan.

Pengelolaan Lahan Kotawaringin Barat tersebut, kata Roy, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Selain itu, terdapat dua Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dokumen tersebut masing-masing bernomor Prin-032/PKH-3/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025 dan Prin-077/PKH-3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Kedua surat itu menjadi dasar penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebelum kemudian dikelola oleh PT AJP.

Roy menambahkan perusahaan juga telah melakukan komunikasi dengan Koperasi Anugerah Alam Permai terkait persoalan tersebut.

“Saya sudah pernah bertemu dengan pihak koperasi AAP di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Roy.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya dialog antara pihak perusahaan dan koperasi.

Selain menjelaskan dasar hukum pengelolaan, perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap keterlibatan masyarakat sekitar dalam aktivitas usaha yang berjalan di wilayah tersebut.

Roy mengatakan perusahaan siap memfasilitasi warga agar memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan pengelolaan lahan.

“Perusahaan siap memfasilitasi masyarakat sekitar agar bisa ikut terlibat dalam kegiatan usaha di wilayah tersebut,” katanya.

Isu Pengelolaan Lahan Kotawaringin Barat muncul setelah adanya perbedaan pandangan mengenai batas wilayah areal Hutan Tanaman Rakyat milik Koperasi Anugerah Alam Permai dengan lahan sitaan negara yang kini dikelola melalui mekanisme kerja sama operasional.

Sejumlah pihak menilai klarifikasi dokumen serta verifikasi batas wilayah menjadi bagian penting untuk memastikan status lahan yang dikelola. Hingga kini, pihak terkait masih membuka ruang komunikasi guna membahas persoalan tersebut.