Bawaslu Kalteng Ingatkan Pemda: Pasar Murah Jangan Jadi Alat Politik
PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan peringatan tegas terkait penyelenggaraan pasar murah oleh pemerintah daerah (Pemda). Siti Wahidah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kalteng, menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam kegiatan sosial tersebut.
“Saya mengimbau kepada pemerintah daerah, silakan memberikan sembako itu, menggelontorkan sembako kepada orang yang memang betul mendapatkan manfaatnya, tetapi jangan sampai ada ditunggangi oleh salah satu calon, dan menguntungkan calon yang satu dan merugikan calon yang lain,” tegas Siti Wahidah pada Jumat (11/10/2024) di Palangka Raya.
Pernyataan ini disampaikan usai membuka kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan bertema “Pengawasan Siber dan Media Massa pada Pemilihan Serentak 2024”. Bawaslu Kalteng menyoroti potensi penyalahgunaan program sosial untuk kepentingan politik menjelang pemilihan kepala daerah.
Siti Wahidah juga menjelaskan bahwa pasangan calon diperbolehkan mengadakan pasar murah atau bazar sebagai bagian dari kampanye, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Hal ini bisa saja, asalkan pasar murah itu tidak berlebihan. Yang seharusnya bisa dibayar 50 ribu, kok bisa-bisanya 10 ribu. Mungkin begitu ya, subsidinya berlebihan,” jelasnya.
Bawaslu Kalteng berharap kegiatan sosial seperti pasar murah dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat tanpa disalahgunakan untuk tujuan politik. Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kalimantan Tengah.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu Kalteng menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan memastikan berlangsungnya Pemilihan Serentak 2024 yang adil dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mempengaruhi netralitas pemilih. (Mth)