Bawaslu Barut Nyatakan Laporan Politik Uang Tak Terbukti

Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengikuti rapat pembahasan laporan dugaan politik uang bersama Sentra Gakkumdu di Muara Teweh, Rabu (20/8/2025).

MUARA TEWEH, TABALIEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Shalahuddin-Felix.

Laporan itu awalnya masuk ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2025, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dengan nomor register 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025. Pelapor, Sedi Usmika, menuding adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemungutan suara ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam laporan itu, Sedi menyebut tim kampanye, relawan, hingga koordinator lapangan paslon nomor urut 1 melakukan pembagian uang serta perekrutan relawan dengan imbalan. Ia juga menuding adanya pelanggaran pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1, dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap enam orang, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait, Gakkumdu Barito Utara menggelar rapat pembahasan pada Rabu (20/8/2025). Hasil analisis menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

“Berdasarkan fakta, hasil klarifikasi, dan barang bukti, dugaan yang disampaikan pelapor tidak terbukti,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Syahbubakar Parawansa di Muara Teweh, Kamis (21/8/2025).

Dengan hasil itu, Bawaslu Barito Utara menyatakan laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.