Bawaslu Diminta Diskualifikasi Paslon 02 dalam PSU Pilkada Barito Utara

MUARA TEWEH, TABALIEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara dan Bawaslu Kalimantan Tengah didesak untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di kabupaten tersebut.

Sekretaris DPC PKB Barito Utara, Parmana Setiawan, meminta Bawaslu selaku pengawas Pilkada untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Ahmad Gunadi dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), bila terbukti secara sah melakukan praktik politik uang.

“Viralnya video yang diduga dari tim sukses Agi-Saja pada PSU Pilkada Barito Utara yang tengah membagikan uang kepada pemilih tentu sangat mencoreng citra bersih, jujur dan adil (jurdil) Pilkada Barito Utara,” ungkap Parmana, Jumat (14/3/2025).

Parmana menekankan bahwa sebagai warga Kabupaten Barito Utara, dirinya berharap Bawaslu tidak bermain mata dan menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut dengan menerapkan undang-undang pemilu dan peraturan Pilkada.

“Undang-undang menyebutkan apabila pasangan calon, tim sukses, dan pendukung memberikan janji, barang, dan uang dengan upaya untuk pemenangan salah satu calon, maka dikenakan sanksi administrasi, serta juga masuk ke sanksi dengan ancaman kurungan penjara,” tambahnya.

Parmana menegaskan bahwa sanksi administrasi dalam undang-undang pemilu adalah mendiskualifikasi paslon yang tertangkap tangan melakukan politik uang. “Tidak ada kata lain, aturan harus ditegakkan kepada siapapun. Kalau tidak mampu, Bawaslu mundur saja,” tegasnya.

Sementara itu, aparat gabungan dari Sentra Gakkumdu Barito Utara telah menggerebek salah satu rumah yang diduga menjadi tempat praktik politik uang di Jalan Simpang Pramuka II, belakang Kantor Bappeda Barito Utara, pada Jumat (14/3/2025).Setelah melakukan penggerebakan, aparat mengamankan lima orang dan membawa mereka ke Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu daerah di Indonesia yang harus melaksanakan PSU karena terbukti adanya kecurangan pada dua TPS yang mengharuskan dilakukannya pemungutan suara ulang.