PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Di balik setiap rupiah yang dialokasikan negara untuk pendidikan tinggi, tersimpan harapan besar lahirnya generasi unggul yang mampu membawa Indonesia bersaing di tingkat global. Dana yang mengalir melalui APBN, hibah penelitian, beasiswa, hingga berbagai program pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Namun, semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan pun tidak sepenuhnya terbebas dari penyimpangan.

Di tengah semangat pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan mendasar. Apakah setiap kesalahan dalam pengelolaan keuangan pendidikan dapat langsung dipidana sebagai tindak pidana korupsi? Ataukah terdapat batas yang tegas antara pelanggaran administrasi dan perbuatan pidana?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah cara pandang terhadap unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memang memberikan perlindungan kuat terhadap keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur bahwa korupsi dapat terjadi melalui perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam praktik di perguruan tinggi, penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pengadaan barang fiktif, mark-up anggaran, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga penyalahgunaan dana penelitian untuk kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini jelas berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Namun, hukum pidana tidak dirancang untuk menghukum setiap kekeliruan administratif. Kesalahan prosedural, keterlambatan penyampaian laporan, kekeliruan pencatatan administrasi, atau ketidaksesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan belum tentu otomatis menjadi tindak pidana.

Perubahan paradigma tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Sebelum putusan itu lahir, frasa “dapat merugikan keuangan negara” kerap dimaknai cukup dengan adanya potensi kerugian (potential loss). Akibatnya, ruang kriminalisasi terhadap kebijakan administratif menjadi sangat luas.

Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus berupa kerugian yang nyata (actual loss). Artinya, penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan adanya pelanggaran prosedur, tetapi juga harus menunjukkan kerugian negara yang benar-benar terjadi, dapat dihitung, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan antara actual loss dan potential loss menjadi sangat penting dalam pengelolaan dana pendidikan. Tidak semua pelanggaran administrasi menyebabkan hilangnya uang negara. Sebaliknya, ketika ditemukan pembayaran atas pekerjaan fiktif, penggelembungan harga, manipulasi dokumen, atau penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi, maka terdapat indikasi kuat telah terjadi kerugian negara yang nyata.

Perkembangan hukum juga semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini memberikan batasan yang lebih jelas mengenai penyalahgunaan wewenang, baik berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang.

Namun demikian, penyalahgunaan wewenang dalam perspektif administrasi belum tentu otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Untuk memasuki ranah pidana, harus terdapat unsur kesengajaan (mens rea), tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta kerugian negara yang nyata.

Pembedaan tersebut menjadi penting mengingat perguruan tinggi merupakan institusi yang setiap hari menjalankan fungsi administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengambilan berbagai keputusan yang tidak jarang melibatkan penggunaan diskresi.

Dalam perkembangan hukum modern, hubungan antara hukum administrasi dan hukum pidana semakin dipahami secara proporsional. Tidak semua pelanggaran administrasi layak diproses sebagai tindak pidana.

Hukum administrasi pada hakikatnya bertujuan melakukan pembinaan, pengawasan, koreksi, dan pemulihan tata kelola. Sebaliknya, hukum pidana hadir sebagai instrumen terakhir untuk menghukum perbuatan yang mengandung niat jahat dan menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara.

Apabila seluruh kesalahan administratif langsung dipidana, kondisi tersebut justru berpotensi melahirkan bureaucratic paralysis atau kelumpuhan birokrasi. Pejabat publik menjadi ragu mengambil keputusan karena khawatir setiap kebijakan akan berujung pada proses pidana.

Karena itu, asas ultimum remedium menjadi sangat penting dalam penegakan hukum. Hukum pidana semestinya digunakan sebagai upaya terakhir ketika mekanisme administratif tidak lagi memadai.

Kesalahan prosedural tanpa niat memperkaya diri, tanpa penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, serta tanpa kerugian negara yang nyata lebih tepat diselesaikan melalui audit, pembinaan, pengembalian kelebihan pembayaran, maupun sanksi administratif.

Sebaliknya, apabila ditemukan rekayasa anggaran, kolusi, pengadaan fiktif, manipulasi dokumen, atau penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi, maka pendekatan pidana menjadi keniscayaan.

Pemberantasan korupsi tetap merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun semangat tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 bersama Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menunjukkan arah perkembangan hukum Indonesia yang semakin menempatkan hukum administrasi dan hukum pidana secara seimbang.

Pada akhirnya, pengelolaan dana pendidikan tinggi merupakan amanah publik yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap penyimpangan harus diproses sesuai hukum. Namun penegakan hukum yang baik bukan hanya soal ketegasan, melainkan juga ketepatan dalam membedakan mana kesalahan administrasi dan mana tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, hukum pidana benar-benar diarahkan kepada mereka yang sengaja menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara, sementara kesalahan administratif yang tidak mengandung niat jahat tetap diselesaikan melalui mekanisme yang proporsional. Di situlah keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap kepastian hukum dapat diwujudkan. (*).

 

Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.