PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Belakangan ini, penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat Dayak kembali menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah putusan Damang Kepala Adat bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat lagi dipersoalkan melalui mekanisme peradilan negara.

Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui keberagaman sistem hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditegaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun, pengakuan terhadap hukum adat bukanlah mutlak, melainkan tetap berada dalam kerangka konstitusi, penghormatan HAM, dan sistem hukum nasional.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dengan hak konstitusional, termasuk atas hutan adat. Namun, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa peradilan adat menggantikan peradilan negara. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman berada pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam praktik di Kalimantan Tengah, putusan Damang sering dijadikan dasar penyelesaian sengketa tanah. Hal ini patut dihargai karena mencerminkan nilai musyawarah dan pemulihan sosial. Namun, perbedaan pendapat mengenai status tanah atau bukti sering kali membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut melalui pengadilan negara.

Hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan negara tidak dapat dipertentangkan dengan peradilan adat. Keduanya memiliki fungsi berbeda: peradilan adat menjaga harmoni sosial, sedangkan pengadilan negara memberikan kepastian hukum.

Dalam perspektif legal pluralism, keberadaan lebih dari satu sistem hukum bukan kelemahan, melainkan tantangan untuk membangun hubungan harmonis. Sayangnya, Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif mengenai hubungan putusan adat dengan peradilan negara.

Sudah saatnya pembentuk undang-undang menyusun regulasi yang jelas tentang akibat hukum putusan adat, ruang lingkup kewenangan, prosedur pembuktian, serta hubungan dengan litigasi di pengadilan. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi penyelesaian sengketa adat dalam sistem hukum nasional.

Bagi Kalimantan Tengah, kebutuhan tersebut mendesak. Kedamangan adalah identitas masyarakat Dayak, sementara investasi dan pembangunan menuntut kepastian hukum. Perdebatan tidak lagi pada pilihan “adat atau negara”, melainkan harmonisasi keduanya demi keadilan substantif. (*).

 

Oleh: Rajinder Singh, S.H., M.H.

 

 

Kredit Redaksi