PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Gugurnya seorang anggota kepolisian dalam operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan bukan hanya menghadirkan duka bagi keluarga, institusi kepolisian, dan masyarakat. Peristiwa tersebut juga menjadi ujian bagi negara hukum. Ketika aparat yang menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang menjadi sasaran kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan personel, melainkan juga kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kekerasan terhadap aparat bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap otoritas negara. Kejahatan narkotika menjadi contoh nyata karena melibatkan jaringan terorganisasi dengan sumber daya besar yang kerap menggunakan kekerasan untuk mempertahankan kepentingannya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan dasar hukum kuat bagi pemberantasan narkotika. Namun, norma hukum saja tidak cukup. Supremasi hukum hanya bermakna apabila negara mampu menjamin aparat bekerja aman, profesional, dan didukung sistem memadai. Respons cepat, profesional, dan tegas terhadap perlawanan hukum menunjukkan bahwa tidak ada kelompok yang berada di atas hukum.

Tragedi Katingan harus menjadi momentum memperkuat kapasitas penegak hukum melalui penguatan intelijen, perlindungan personel, koordinasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi, serta strategi menghadapi kejahatan terorganisasi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menolak budaya permisif terhadap narkotika dan mendukung penegakan hukum.

Pelajaran terpenting dari tragedi ini adalah arti mempertahankan otoritas negara. Negara hukum akan kehilangan makna apabila aparat menghadapi ancaman tanpa jaminan perlindungan. Sebaliknya, ketika negara mampu merespons secara profesional dan tegas, kewibawaan hukum ditegaskan tidak dapat dikalahkan oleh kekuatan apa pun. (*).

 

Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.