Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Insentif PPnBM untuk Kendaraan Listrik di 2025
JAKARTA, Tabalien.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan baru terkait insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) sepanjang tahun 2025. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak Januari 2025.
PMK ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Namun, terdapat perbedaan penting, yakni penambahan pasal terkait validasi data dokumen impor kendaraan listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.
“Validasi ini mencakup elemen data sesuai peraturan di bidang investasi dan hilirisasi untuk memastikan tata kelola pemberian insentif lebih terarah,” demikian bunyi Pasal 5 PMK 135/2024, dikutip Rabu (8/1/2025).
PPnBM Ditanggung Pemerintah 100%
PMK ini menegaskan bahwa PPnBM yang terutang atas impor maupun penyerahan KBL Berbasis Baterai tertentu tetap ditanggung pemerintah sebesar 100%. Skema ini berlaku baik untuk kendaraan listrik dalam keadaan utuh atau Completely Built-Up (CBU) maupun yang dirakit dalam keadaan terurai lengkap atau Completely Knocked-Down (CKD).
“Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025,” jelas Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut.
Contoh Perhitungan PPnBM Ditanggung Pemerintah
PMK juga melampirkan contoh tata cara penghitungan insentif:
- Impor KBL Berbasis Baterai CBU
PT X, perusahaan impor kendaraan listrik, mendapatkan insentif impor tarif bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah. Pada Maret 2025, PT X mengimpor 100 unit dengan nilai Rp20 miliar.
Nilai Impor (DPP): Rp20.000.000.000
PPN Impor (12%): Rp2.400.000.000
PPnBM (DTP): Rp0
Harga Impor Total: Rp22.400.000.000
- Penyerahan KBL Berbasis Baterai CKD
PT X menyerahkan 100 unit kendaraan yang dirakit dari KBL CKD ke distributor PT Y pada Agustus 2025 dengan harga jual Rp40 miliar.
Harga Jual (DPP): Rp40.000.000.000
PPN (12%): Rp4.800.000.000
PPnBM (DTP): Rp0
Nilai Faktur Total: Rp44.800.000.000
Dalam faktur pajak, perusahaan wajib mencantumkan keterangan lengkap terkait kendaraan, seperti merek, tipe, varian, dan nomor rangka, serta menyebutkan insentif sesuai PMK.
Dorong Investasi dan Pengembangan Kendaraan Listrik
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung percepatan investasi kendaraan listrik dan mendorong pengembangan ekosistem industri ramah lingkungan di Indonesia. Dengan validasi data yang lebih terorganisasi, pemerintah berharap insentif dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik. (Mth)