KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong di Bengkulu
BENGKULU, TABALIEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Senin (09/03/2026), terkait dugaan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan laporan Antara, tim KPK lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong saat menghadiri kegiatan internal di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan pada pagi hari.
Setelah pemantauan, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi Muhammad Fikri Thobari di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dalam penindakan tersebut, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi bupati. Saat itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga berada di lokasi.
Selanjutnya sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Mapolresta Bengkulu sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan beberapa orang, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler serta uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda mengonfirmasi tim KPK menggunakan fasilitas Mapolres Kepahiang sebagai tempat pemeriksaan sementara.
“Sebagai tempat saja, ada penggunaan tempat yang dipinjam oleh KPK sejak pukul 23.00 WIB,” kata Yuriko.
Setelah pemeriksaan awal, KPK membawa Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/03/2026) pagi untuk pemeriksaan lanjutan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh dalam keterangannya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah pihak turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
“Sejumlah pihak diamankan,” kata Budi.
Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.










