PPATK Wacanakan Pemblokiran Sementara E-Wallet
JAKARTA, TABALIEN.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara dompet elektronik (e-wallet) yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu tertentu.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan langkah tersebut masih dalam tahap wacana dan akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan tingkat risikonya. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang di Kantor PPATK, Rabu (6/8).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih memfokuskan penanganan pada pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya telah dijalankan sejak pertengahan Mei 2025. “Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” tambahnya.
Pemblokiran sementara terhadap rekening dormant telah dilakukan PPATK sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data dari perbankan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
PPATK menemukan selama lima tahun terakhir banyak rekening dormant digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk menampung dana hasil tindak pidana, termasuk jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Bahkan, dana di rekening-rekening tersebut kerap diambil secara melawan hukum oleh pihak internal bank maupun pihak luar, akibat tidak pernah dilakukan pengkinian data oleh nasabah. Selain itu, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi oleh bank, sehingga banyak di antaranya yang saldonya habis dan akhirnya ditutup sepihak.
Untuk itu, PPATK meminta perbankan segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah guna memastikan keabsahan kepemilikan serta mendorong reaktivasi rekening yang sah. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Sejak Mei lalu, PPATK telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan pemulihan akses bagi pemilik rekening yang sah.








