JAKARTA, TABALIEN.com – Organisasi lingkungan Pantau Gambut menilai rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu ditempatkan dalam konteks persoalan tata kelola gambut yang selama ini belum terselesaikan. Pantau Gambut menekankan perlunya pembenahan tata kelola yang mampu menghentikan sumber kerusakan, melindungi fungsi ekologis gambut, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, serta menjamin pemulihan berlangsung secara terukur.

Pengumuman awal pembentukan BPGMN belum memuat rincian mengenai dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, maupun skema akuntabilitas lembaga tersebut. Menurut Pantau Gambut, rincian yang nantinya dituangkan dalam produk hukum pembentukannya akan menentukan arah dan kekuatan BPGMN dalam melindungi ekosistem gambut dan mangrove.

Pemerintah menyatakan BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden, melibatkan ilmuwan dan profesional, memperoleh dukungan anggaran yang memadai, serta berfokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pantau Gambut menyebut komitmen awal tersebut masih perlu diterjemahkan ke dalam produk hukum dan mekanisme kerja yang dapat dinilai serta diawasi publik.

Baca juga

Senior Campaigner Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. “Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jumat, (25/09/2026).

Bukan Hal Baru

Pantau Gambut mengingatkan bahwa kedudukan langsung di bawah Presiden juga bukan hal baru. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, BPGMN tidak dapat dinilai hanya dari kedudukan kelembagaan, susunan personel, atau besarnya anggaran.

Pengalaman kelembagaan selama satu dekade terakhir menunjukkan bahwa keberadaan badan khusus tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis. Capaian restorasi masih terlalu sering dinilai berdasarkan jumlah kegiatan, luas intervensi, dan infrastruktur yang dibangun, sementara perubahan kondisi ekosistem tidak selalu diperiksa secara memadai.

Dalam studi berjudul Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan bahwa 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak. Sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.

Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015–2019 juga menemukan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan. Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah infrastruktur atau luas kegiatan.

Delapan Prinsip Pantau Gambut

Asap mengepul dari lahan gambut yang masih terbakar di Tumbang Nusa, Jabiren Raya, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Asap mengepul dari lahan gambut yang masih terbakar di kawasan Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 31 Agustus 2026. Foto: Tabalien.com/Roni Sahala.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Pantau Gambut menilai kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut setidaknya harus memenuhi delapan prinsip berikut.

Pertama, perlindungan ekosistem gambut harus menjadi mandat utama. Kebijakan gambut harus menempatkan perlindungan fungsi ekologis sebagai prasyarat, bukan menjadikan restorasi sebagai jalan keluar setelah kerusakan terjadi. Setiap pemanfaatan harus dibuktikan tidak merusak fungsi hidrologis dan tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemegang konsesi maupun pemerintah. Prinsip ini juga harus berlaku bagi kebijakan dan proyek strategis nasional yang beririsan dengan ekosistem gambut, termasuk di Papua Selatan.

Kedua, perlindungan dan pemulihan tidak boleh dibatasi oleh wilayah administratif. Enam provinsi yang disebut pemerintah dapat ditetapkan sebagai wilayah prioritas, tetapi tidak boleh menjadi batas mandat ekologis. Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut seluas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Karena itu, perlindungan dan pemulihan harus direncanakan dalam satu kesatuan hidrologis, bukan mengikuti batas provinsi, konsesi, atau kewenangan kementerian.

Ketiga, tidak boleh ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah. Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum. Pemegang konsesi tetap wajib mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan, sedangkan pemerintah harus memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. Evaluasi juga harus melihat dampak kumulatif terhadap satu Kesatuan Hidrologis Gambut, bukan hanya dampak pada masing-masing tapak proyek.

Keempat, perlindungan gambut membutuhkan mandat lintas kementerian dan lembaga yang nyata. Desain kelembagaan yang dipilih harus memastikan adanya basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan, serta mekanisme untuk menyelesaikan kebijakan antarsektor yang bertentangan. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti dalam batas waktu yang jelas dan hasilnya dapat dipantau publik, tanpa mengambil alih kewenangan penegakan hukum yang telah dimiliki lembaga lain.

Kelima, keberhasilan restorasi harus diukur dari pemulihan fungsi ekosistem. Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman merupakan keluaran program, bukan bukti pemulihan. Keberhasilan harus diukur melalui indikator ekologis yang dapat diverifikasi, seperti kondisi hidrologis dan tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, penurunan kerentanan kebakaran, serta tidak berulangnya degradasi pada lokasi intervensi.

Keenam, setiap kebakaran di kawasan gambut harus diikuti evaluasi tata kelola dan perizinan. Evaluasi harus mencakup kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya. Berdasarkan hasilnya, pemerintah harus menggunakan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga. Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atau menjadi alasan mempertahankan izin yang bermasalah.

Ketujuh, pembiayaan pemulihan harus transparan dan menjalankan prinsip pencemar membayar. Biaya pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat ketika kerusakan timbul akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha. Denda, ganti kerugian lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan harus dapat ditelusuri, termasuk nilai kewajiban, pembayaran, lokasi kerusakan, tindakan pemulihan, penggunaan anggaran, dan hasilnya.

Kedelapan, masyarakat harus dilibatkan sejak penyusunan kebijakan. Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok yang bergantung pada ekosistem gambut harus terlibat sejak penyusunan dasar hukum hingga evaluasi. Pemerintah juga harus membuka data dan dokumen perencanaan, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi masyarakat dan pelapor dari intimidasi, serta menjamin adanya evaluasi independen.

Pantau Gambut menegaskan, prinsip yang sama harus diterapkan pada pemulihan mangrove. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah bibit atau luas penanaman, tetapi dari pulihnya fungsi ekologis pesisir, tingkat hidup tanaman, kondisi hidrologis, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik penguasaan ruang.

Akan Dicermati Setelah Dibuka

Tiga petugas BPBD menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Tumbang Nusa
Petugas BPBD berupaya memadamkan bara api yang kembali menyala di lahan gambut Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Pantau Gambut menyatakan akan mencermati produk hukum dan desain kelembagaan BPGMN setelah dibuka kepada publik. Hal-hal yang akan diperhatikan mencakup kekuatan mandat perlindungan, cakupan wilayah, mekanisme koordinasi, akses terhadap data, ukuran pemulihan ekologis, tindak lanjut penegakan hukum, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat.

Menurut Pantau Gambut, pembentukan badan baru bukan capaian pada dirinya sendiri. Jika hanya menambah struktur tanpa memperbaiki tata kelola dan menghentikan sumber kerusakan, BPGMN dinilai akan mengulangi persoalan lama dengan nama baru. Sebaliknya, jika pemerintah membangun mandat yang jelas, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekologis, rencana ini dinilai dapat menjadi kesempatan untuk mengoreksi kegagalan perlindungan gambut selama satu dekade terakhir.

“Pemerintah tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan dan membangun infrastruktur. Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya,” tutup Putra.

Kenapa Gambut Penting

Indonesia memiliki gambut tropis terluas di dunia dengan luas mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Lahan gambut Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau sekitar 20 kali lebih banyak dibandingkan tanah mineral biasa. Ketika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan, cadangan karbon tersebut akan terlepas ke atmosfer dalam bentuk gas rumah kaca yang mempercepat perubahan iklim.

Selain berfungsi sebagai penyimpan karbon, gambut juga berperan penting dalam mengatur tata air, mengurangi risiko banjir dan kekeringan, serta menjadi habitat bagi berbagai keanekaragaman hayati.

Pantau Gambut adalah organisasi non-pemerintah yang berjejaring di sembilan provinsi di Indonesia dan berfokus pada riset, advokasi, dan kampanye untuk mendorong perlindungan serta pengelolaan gambut yang berkelanjutan. Organisasi ini juga memantau komitmen pemerintah, organisasi independen, dan sektor swasta dalam perlindungan serta restorasi gambut, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam mengawasi tata kelola ekosistem lahan basah tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan rilis pers Pantau Gambut, 25 September 2026.

Kredit Redaksi