JAKARTA, TABALIEN.com – Sebanyak 263.558,59 hektare area indikatif Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) terbakar sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026. Luasan tersebut mencapai 50,14 persen dari total area terbakar nasional berdasarkan analisis Pantau Gambut.

Dari total area terbakar di kawasan gambut lindung itu, sekitar 39.055,34 hektare berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan 20.248,92 hektare di area konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Data tersebut disampaikan Pantau Gambut melalui rilis pers bertanggal 2 November 2026. Analisis dilakukan menggunakan data penginderaan jauh (remote sensing) dari MapBiomass Indonesia dan Nusantara Atlas.

Di sektor perkebunan, PT Mekar Karya Kahuripan di Kalimantan Barat mencatat area terbakar terluas, yakni 3.496,73 hektare. Berikutnya, PT Kayung Agro Lestari dengan 2.748,22 hektare.

Sementara di sektor PBPH, PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat mencatat area terbakar mencapai 4.788,72 hektare dalam kawasan gambut lindung.

Konsesi Perkebunan di Kalimantan Barat Mendominasi

Dalam daftar 10 konsesi HGU dengan area terbakar terluas di kawasan gambut lindung, sejumlah perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat.

Setelah PT Mekar Karya Kahuripan dan PT Kayung Agro Lestari, terdapat PT Jalin Vaneo dengan area terbakar 2.243,68 hektare. Perusahaan yang berada di Kalimantan Barat ini tercatat memiliki 12.705,32 hektare area konsesi di kawasan FLEG.

Berikutnya, PT PP London Sumatra Indonesia melalui Isuy Makmur Estate di Kalimantan Timur mencatat 1.540,86 hektare area terbakar. Perusahaan tersebut berada dalam kelompok Salim Group.

Daftar lainnya mencakup PT Arrtu Energie Resources dengan 1.441,50 hektare, PT Tania Binatama 1.417,41 hektare, PT Damai Agro Sejahtera 1.372,85 hektare, dan PT Sinar Karya Mandiri 1.285,12 hektare.

Sementara itu, PT Graha Indo Sawit Andal Tunggal di Kalimantan Tengah mencatat 1.279,51 hektare area terbakar. PT Rambang Agro Jaya di Sumatera Selatan berada di urutan berikutnya dengan 1.165,09 hektare.

Pantau Gambut juga mencatat persentase area terbakar terhadap total konsesi di kawasan FLEG. PT PP London Sumatra Indonesia memiliki persentase 63,7 persen, disusul PT Mekar Karya Kahuripan sebesar 59,6 persen dan PT Tania Binatama sebesar 56,4 persen.

Mayawana Persada Catat Area Terbakar Terluas di PBPH

Pada sektor PBPH, PT Mayawana Persada menempati posisi teratas dengan area terbakar seluas 4.788,72 hektare. Perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Barat tersebut memiliki total 39.993,26 hektare area konsesi di kawasan FLEG.

Posisi berikutnya ditempati PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, juga di Kalimantan Barat, dengan area terbakar 4.212,44 hektare.

Di Kalimantan Tengah, PT Rimba Raya Conservation mencatat 1.909,05 hektare area terbakar. Selanjutnya, PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan mencatat 1.627,45 hektare.

Sementara itu, PT Selaras Inti Semesta di Kalimantan Tengah mencatat 968,34 hektare area terbakar dari total 4.292,09 hektare konsesi di kawasan FLEG. Angka tersebut setara 22,5 persen dari luas konsesinya.

Dalam daftar 10 konsesi PBPH dengan area terbakar terluas, terdapat pula PT Damai Setiatama Timber, PT Kesatuan Mas Abadi, PT Rimba Rokan Lestari, PT Sumatera Alam Anugerah, dan PT Sari Hijau Mutiara.

Pemegang Konsesi Wajib Memulihkan Gambut

Pantau Gambut menegaskan, persoalan kebakaran di kawasan gambut lindung tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Pemegang izin juga memiliki kewajiban menjaga fungsi hidrologis ekosistem gambut dan mencegah kerusakan yang membuat kawasan tersebut rentan terbakar.

Ketentuan perlindungan gambut diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016.

Dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, setiap orang dilarang membakar lahan gambut atau membiarkan pembakaran terjadi. Ketentuan tersebut juga melarang pembuatan drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering.

Selain itu, Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membakar lahan untuk membuka atau mengolahnya. Pelaku usaha juga wajib menyediakan sarana pengendalian kebakaran.

Terkait pemulihan, Pasal 31A PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 mengatur kewajiban penanggung jawab usaha memulihkan fungsi ekosistem gambut paling lama 30 hari sejak terjadinya kebakaran.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah dapat melakukan pemulihan dengan biaya dibebankan kepada pelaku usaha.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 31B ayat (1) hingga (3), pemerintah dapat mengambil alih sementara area bekas kebakaran untuk keperluan verifikasi oleh menteri. Hasil verifikasi dapat menjadi dasar pengelolaan lanjutan atau pengurangan area izin berusaha.

Pantau Gambut Desak Audit Kepatuhan dan Penegakan Hukum

Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian, mendesak pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan darurat ketika kebakaran terjadi.

Ia meminta pemerintah mengaudit kepatuhan setiap pemegang konsesi di ekosistem gambut serta melakukan penegakan hukum.

“Pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada tanggap darurat, tetapi wajib mengaudit kepatuhan setiap pemegang konsesi di ekosistem gambut dan melakukan penegakan hukum,” kata Putra.

Menurut dia, pengawasan berbasis kepatuhan, penegakan hukum yang konsisten, serta evaluasi dan pencabutan konsesi yang terbakar berulang diperlukan agar penanganan karhutla tidak sekadar menjadi respons terhadap bencana yang terus berulang.

Pantau Gambut menilai kebakaran di dalam areal konsesi harus ditangani melalui pemulihan fungsi ekologis dan evaluasi penguasaan areal berdasarkan hasil verifikasi sesuai ketentuan hukum.

Pantau Gambut merupakan organisasi non-pemerintah yang berjejaring di sembilan provinsi di Indonesia. Organisasi ini berfokus pada riset, advokasi, dan kampanye untuk mendorong perlindungan serta pengelolaan gambut berkelanjutan.

Selain itu, Pantau Gambut memantau komitmen pemerintah, organisasi independen, dan sektor swasta dalam perlindungan serta restorasi gambut.

FAKTA SINGKAT

263.558,59 hektare
Luas area indikatif Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) yang terbakar sepanjang Januari–September 2026.

50,14 persen
Proporsi area terbakar di kawasan FLEG terhadap total area terbakar nasional.

39.055,34 hektare
Area terbakar di wilayah HGU perkebunan dalam kawasan gambut lindung.

20.248,92 hektare
Area terbakar di wilayah konsesi PBPH dalam kawasan gambut lindung.

3.496,73 hektare
Area terbakar PT Mekar Karya Kahuripan di Kalimantan Barat, terluas dalam daftar konsesi HGU.

4.788,72 hektare
Area terbakar PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat, terluas dalam daftar konsesi PBPH.

30 hari
Batas waktu pemulihan fungsi ekosistem gambut oleh penanggung jawab usaha sejak terjadinya kebakaran.



Sumber: Analisis Pantau Gambut, periode 1 Januari–30 September 2026. Rilis pers, 2 November 2026.

FAQ

Berapa luas area indikatif Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) yang terbakar sepanjang Januari-September 2026?
Luas area FLEG yang terbakar adalah 263.558,59 hektare, yang setara dengan 50,14 persen dari total area terbakar secara nasional.
Perusahaan apa saja yang mencatat area terbakar terluas di kawasan FLEG pada sektor HGU dan PBPH?
PT Mekar Karya Kahuripan di Kalimantan Barat mencatat area terbakar terluas di sektor HGU (3.496,73 hektare), sedangkan PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat mencatat area terbakar terluas di sektor PBPH (4.788,72 hektare).
Apa kewajiban pemegang konsesi terkait pemulihan lahan gambut yang terbakar?
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2014 jo. PP Nomor 57 Tahun 2016, penanggung jawab usaha wajib memulihkan fungsi ekosistem gambut paling lambat 30 hari sejak kebakaran terjadi. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah dapat melakukan pemulihan dengan biaya dibebankan kepada pelaku usaha.
Kredit Redaksi