JAKARTA, TABALIEN.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional, WALHI Kalimantan Tengah, dan TuK INDONESIA (Transformasi untuk Keadilan Indonesia) menggelar aksi bertajuk “RSPO is Greenwashing!” di Jakarta. Aksi itu bertepatan dengan pelaksanaan RT RSPO 2026, Rabu (4/11/2026).

RSPO adalah skema sertifikasi keberlanjutan yang mengklaim telah mempraktikkan prinsip minyak sawit yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. WALHI dan TuK INDONESIA menilai klaim itu patut dipertanyakan karena RSPO tetap mempertahankan sertifikat anggotanya yang, menurut mereka, saat ini terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan kerusakan ekologis. Karena itu, keduanya menilai RSPO sebagai wadah greenwashing.

Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Linda Rosalina mengatakan, aksi ini ditujukan untuk mendorong kesadaran publik, khususnya buyers, financiers, brands, dan konsumen, bahwa sertifikasi bukan kepastian produk yang berkelanjutan. Menurut siaran pers, RT RSPO tahun ini digelar dengan meriah di tengah rakyat yang berjibaku memadamkan api karhutla dan berjuang menghadapi asap beracun.

“RSPO bersama para anggotanya, tidak semestinya berada di Jakarta, justru seharusnya berada di lokasi karhutla. Memastikan api segera padam dan rakyat mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. RSPO bersama anggotanya harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak konstitusi rakyat Indonesia,” kata Linda.

Desakan kepada Bank, Investor, dan Pembeli

TuK INDONESIA mendesak financiers, khususnya bank dan investor, meninjau ulang dan melakukan uji tuntas atas pembiayaan yang telah dikucurkan kepada anggota RSPO. Mereka juga diminta tidak lagi menjadikan kepemilikan sertifikasi RSPO sebagai indikator aktivitas ekonomi hijau.

Kepada brands dan buyers, TuK INDONESIA mendesak uji tuntas dan pemastian keterlacakan rantai pasok hingga tingkat perkebunan, tanpa bergantung pada sertifikasi RSPO. Pembelian dari pemasok yang terbukti terlibat dalam karhutla dan pelanggaran HAM, serta gagal melakukan perbaikan, harus dihentikan. Pembeli juga diminta bertanggung jawab memulihkan lingkungan dan memenuhi hak masyarakat terdampak.

Analisis WALHI: 15 Perusahaan Terindikasi Karhutla

Analisis WALHI memetakan perusahaan yang terindikasi karhutla dan terdaftar sebagai anggota RSPO. Terdapat 14 grup korporasi dan satu perusahaan yang terindikasi karhutla berdasarkan analisis titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (di atas 80 persen) serta temuan lapangan. Berikut daftarnya:

  • Genting Plantation Berhad
  • SD Guthrie Berhad
  • Kuala Lumpur Kepong Berhad
  • United Plantations Bhd
  • First Resources Limited
  • Golden Agri Resources
  • Musim Mas Holdings Pte. Ltd.
  • Wilmar International Limited
  • PT Astra Agro Lestari Tbk
  • Bumitama Agri Ltd.
  • PT Prime Agri Resources Tbk.
  • PT Sumber Tani Agung Resources Tbk
  • PT Sawit Sumbermas Sarana
  • PT Triputra Agro Persada Tbk
  • PT Palmina Utama

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma’rufah menyatakan, sertifikasi keberlanjutan berisiko menjadi instrumen greenwashing ketika label yang diberikan membantu perusahaan membangun citra ramah lingkungan tanpa menjamin pencegahan kerusakan dan pemulihan dampaknya.

“Sertifikasi seharusnya tidak menjadi tameng bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban atas karhutla. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar standar lingkungan harus dikenai sanksi yang tegas, termasuk evaluasi dan pencabutan sertifikasi apabila memenuhi dasar dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Desakan Audit Independen

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan, pelanggaran lingkungan oleh banyak anggota RSPO sudah sangat banyak ditemukan di lapangan. Menurutnya, hal itu terbaru terlihat dari karhutla yang terjadi sejak Juli hingga Oktober 2026.

“Harusnya RSPO bisa melakukan audit independen dan mengevaluasi semua perusahaan anggota RSPO. Jangan sampai RSPO hanya menjadi topeng di balik masifnya kerusakan lingkungan di Indonesia, terkhusus di Kalimantan Tengah,” kata Janang.

Ia menilai akan menjadi preseden buruk jika RSPO, yang berprinsip pada keberlanjutan lingkungan, justru melakukan pembiaran atas kerusakan lingkungan.

Kredit Redaksi