JAKARTA, TABALIEN.com –Pantau Gambut menilai rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola gambut, bukan sekadar penambahan struktur kelembagaan. Keberadaan badan baru tersebut harus mampu memperjelas kewenangan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis gambut.

Namun, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan dokumen pendukung pembentukan BPGMN belum dibuka untuk ditelaah. Karena itu, Pantau Gambut menyatakan belum dapat menilai secara menyeluruh mandat, kewenangan, hubungan kerja, dan mekanisme akuntabilitas lembaga tersebut, khususnya dalam pengelolaan gambut.

Dalam kondisi tersebut, Pantau Gambut belum berada pada posisi untuk mendukung pembentukan BPGMN. Keikutsertaan organisasi tersebut dalam workshop merupakan kontribusi independen berdasarkan mandat dan kepakarannya di bidang gambut, bukan bentuk persetujuan terhadap pembentukan maupun desain kelembagaan yang sedang dibahas.

Penilaian terhadap rancangan BPGMN nantinya akan didasarkan pada delapan desakan perlindungan gambut yang sebelumnya telah disampaikan Pantau Gambut.

Kerusakan Gambut Berkaitan dengan Tata Kelola Lanskap

Ekosistem gambut Indonesia menghadapi tekanan yang semakin besar, sementara kerugian ekologis dan ekonomi akibat kerusakannya terus menumpuk. Tekanan tersebut berkaitan dengan ekspansi aktivitas agro-ekstraktif, industri kehutanan skala besar, pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN), pengeringan lahan melalui jaringan kanal, serta praktik pembakaran hutan dan lahan.

Menurut Pantau Gambut, kerusakan gambut tidak hanya berkaitan dengan kebakaran yang terjadi saat musim kemarau. Persoalan tersebut juga merupakan konsekuensi perubahan fungsi hidrologis dan tata kelola lanskap dalam jangka panjang.

Karena itu, apabila dibentuk, BPGMN perlu memiliki mandat untuk mengendalikan sumber degradasi, memulihkan fungsi hidrologis, mengawasi konsesi, serta mengoreksi kebijakan pembangunan yang meningkatkan kerentanan ekosistem gambut.

Berdasarkan analisis Pantau Gambut, dari sekitar 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektare berada dalam kondisi rentan terbakar. Sementara itu, sekitar enam juta hektare memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan gambut tidak hanya berkaitan dengan risiko kebakaran, tetapi juga dengan kerusakan fungsi hidrologis pada suatu lanskap. Drainase, pembukaan tutupan lahan, pembangunan kanal, dan konversi peruntukan lahan dapat mengurangi kemampuan gambut mempertahankan kelembapan serta meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran dan, dalam kondisi tertentu, banjir.

Pantau Gambut juga menemukan jaringan kanal sepanjang 281.253,51 kilometer di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Dalam lanskap gambut, kanal yang dibangun dan dikelola tanpa mempertimbangkan karakter hidrologis dapat mempercepat keluarnya air, menurunkan muka air tanah, dan membuat gambut lebih mudah mengering.

Dengan skala tersebut, jaringan kanal perlu dipandang sebagai persoalan tata kelola lanskap, bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan lahan.

Tekanan terhadap gambut juga berkaitan dengan penguasaan konsesi. Hingga Juli 2025, Pantau Gambut mencatat sekitar 8,3 juta hektare KHG berada dalam penguasaan 936 konsesi yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Alam (HA), dan Reklamasi Ekosistem (RE).

Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pemberian, pelaksanaan, dan evaluasi izin pemanfaatan ruang pada ekosistem yang rentan. Risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir di kawasan konsesi semestinya menjadi bagian dari evaluasi perizinan, bukan baru diperhatikan setelah bencana terjadi.

Pemulihan Belum Sepenuhnya Mengembalikan Fungsi Ekologis

Persoalan lain adalah kesenjangan antara kerusakan yang terjadi dan efektivitas pemulihan. Dalam analisis mengenai satu dekade restorasi gambut, Pantau Gambut menemukan bahwa sebagian besar lahan yang terbakar pada periode 2015–2019 tidak kembali menjadi hutan.

Hanya sekitar 1–3 persen lahan yang tercatat kembali menjadi hutan. Sebagian lainnya berubah menjadi semak belukar dan perkebunan monokultur sawit.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak cukup diukur berdasarkan jumlah kegiatan pembasahan, pembangunan sekat kanal, atau luas intervensi. Penilaian juga perlu melihat sejauh mana fungsi ekologis gambut benar-benar pulih dan apakah lahan yang pernah terbakar dapat terhindar dari degradasi maupun perubahan fungsi lebih lanjut.

Kerangka Hukum dan Kesenjangan Kelembagaan

Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kerangka tersebut juga mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.

Regulasi tersebut menempatkan KHG sebagai satuan ekologis untuk penetapan fungsi, perencanaan, pencegahan kerusakan, dan pemulihan gambut. Namun, pelaksanaannya beririsan dengan aturan kehutanan, perkebunan, penataan ruang, perizinan berusaha, dan pembagian urusan pemerintahan.

Pantau Gambut menilai persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan belum selarasnya sejumlah acuan dan tersebarnya kewenangan.

Satu KHG dapat melintasi batas provinsi atau kabupaten, kawasan hutan, area penggunaan lain, serta berbagai jenis perizinan. Akibatnya, keputusan terkait perlindungan, pemanfaatan, pengawasan, dan pemulihan dapat melibatkan kementerian, pemerintah daerah, serta pemegang izin yang berbeda.

Tanpa mekanisme penyelesaian konflik kebijakan dan penanggung jawab tindak lanjut yang jelas, perlindungan KHG berisiko terfragmentasi berdasarkan status kawasan dan sektor.

Perbedaan Acuan Teknis Perlindungan Gambut

Perbedaan acuan teknis menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 memuat pengaturan tinggi muka air tanah 60–80 sentimeter untuk budidaya kelapa sawit di lahan gambut.

Sementara itu, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 menetapkan bahwa ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penaatan.

Menurut Pantau Gambut, perbedaan tersebut menunjukkan perlunya acuan perlindungan ekologis yang konsisten dan mengikat lintas sektor, bukan sekadar koordinasi administratif.

Pembagian Kewenangan Setelah Berakhirnya Masa Tugas BRGM

Masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, berakhirnya masa tugas tersebut tidak menghapus kewenangan kementerian dan pemerintah daerah.

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 menetapkan bahwa setelah masa tugas BRGM berakhir, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh kementerian terkait sesuai kewenangannya.

Penataan kelembagaan pada 2024 juga memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan melalui Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024.

Dengan susunan tersebut, fungsi perlindungan, pengendalian kerusakan, pemulihan, pengelolaan kawasan, perizinan, dan penegakan hukum tetap tersebar pada beberapa institusi.

Pantau Gambut menilai persoalan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang menjadi pusat koordinasi, melainkan siapa yang berwenang memastikan keputusan lintas sektor dilaksanakan dan pelanggaran ditindaklanjuti.

Karena itu, rancangan Perpres pembentukan BPGMN perlu menjelaskan nilai tambah kelembagaannya terhadap mandat Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Perpres tersebut setidaknya perlu mengatur hubungan kerja, akses data, mekanisme penyelesaian kebijakan yang bertentangan, penanggung jawab rekomendasi, tenggat tindak lanjut, serta akuntabilitas publik. Tanpa kejelasan itu, BPGMN berisiko menjadi lapisan koordinasi baru tanpa kemampuan mengoreksi sumber kerusakan.

Empat Pelajaran dari Pengalaman BRG dan BRGM

Berakhirnya masa kerja BRGM pada 2024 mengubah susunan kelembagaan pengelolaan gambut. Sejumlah fungsi kini tersebar di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unit pelaksana teknis.

Namun, menurut Pantau Gambut, belum jelas lembaga yang menjalankan fungsi koordinasi nasional lintas wilayah dan lintas sektor. Fungsi tersebut penting karena satu KHG dapat melintasi batas administrasi dan kewenangan sektoral.

Pengalaman BRG dan BRGM juga menunjukkan bahwa pembentukan satu badan tidak otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola. Pantau Gambut mengidentifikasi empat pelajaran yang perlu menjadi dasar desain BPGMN.

Pertama, pengawasan pemulihan harus berlangsung dalam jangka panjang. Investigasi Pantau Gambut pada 2023 menemukan bahwa 70 persen dari 77 sekat kanal yang diamati di Aceh, Riau, dan Kalimantan Timur berada dalam kondisi rusak.

Dari 96 titik pengukuran di area intervensi, 60 persen menunjukkan muka air tanah lebih dalam dari 40 sentimeter. Sebanyak 11 titik bahkan memiliki kedalaman lebih dari satu meter.

Temuan tersebut menunjukkan perlunya pemeliharaan dan pengawasan jangka panjang terhadap infrastruktur pembasahan gambut.

Kedua, kepatuhan pemegang izin harus diawasi secara setara. Dari sekitar 12 juta hektare ekosistem gambut dengan fungsi lindung, Pantau Gambut mencatat sekitar 3,8 juta hektare dibebani PBPH atau HGU.

Pada 2023, dari 240 titik sampel gambut di area konsesi yang pernah terbakar dan kehilangan tutupan pohon, hanya satu persen yang kembali menjadi hutan. Sisanya didominasi semak belukar dan tanaman lahan kering, termasuk sawit dan akasia.

Ketiga, koordinasi harus disertai kejelasan kewenangan dan tindak lanjut. Pengalaman BRG dan BRGM menunjukkan bahwa fungsi koordinasi tidak cukup apabila rekomendasi tidak terhubung dengan keputusan perizinan, pengawasan kepatuhan, pemulihan, dan penegakan hukum oleh instansi berwenang.

Karena KHG melintasi batas administrasi, status kawasan, dan wilayah perizinan, koordinasi perlu menggunakan satu rujukan ekologis serta menghasilkan keputusan yang dapat dilaksanakan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Keempat, partisipasi masyarakat harus memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan. BRG dan BRGM memiliki fungsi partisipasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat serta menyediakan PRIMS dan laporan tahunan.

Namun, temuan mengenai sekat kanal yang dirusak masyarakat di salah satu lokasi intervensi menunjukkan bahwa desain teknis belum selalu memperhitungkan kebutuhan sosial, termasuk akses transportasi masyarakat.

Partisipasi juga membutuhkan keterbukaan data. Informasi pemantauan lebih banyak tersedia untuk area intervensi pemerintah, sedangkan data di area konsesi masih terbatas.

Meskipun BRG melakukan supervisi di area konsesi pada 2015–2020, informasi mengenai kegiatan lapangan, metode, dan hasil pemulihan belum terbuka secara memadai. Kondisi ini menyulitkan publik menilai tanggung jawab korporasi dan hasil pemulihan dalam satu bentang KHG.

Delapan Syarat Pantau Gambut untuk Desain BPGMN

Pantau Gambut berpandangan bahwa kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut, termasuk desain kelembagaan BPGMN, setidaknya harus memenuhi delapan syarat.

  1. Perlindungan gambut menjadi mandat utama. Restorasi tidak boleh menjadi pembenaran atas kerusakan atau mengurangi tanggung jawab pemerintah dan pemegang izin.
  2. Perlindungan dan pemulihan berbasis KHG. Perencanaan tidak boleh dibatasi oleh wilayah administrasi, konsesi, lokasi proyek, maupun kewenangan sektoral.
  3. Tidak ada pengecualian bagi konsesi dan proyek pemerintah. Seluruh kegiatan harus menjalani evaluasi ekologis dan pengawasan kepatuhan dengan standar yang setara.
  4. Koordinasi menghasilkan tindak lanjut. Setiap rekomendasi harus memiliki instansi penanggung jawab, tenggat penyelesaian, dan perkembangan yang dapat dipantau publik.
  5. Keberhasilan diukur berdasarkan hasil ekologis. Indikatornya mencakup pemulihan hidrologi dan vegetasi, penurunan risiko kebakaran, serta pencegahan kerusakan berulang, bukan sekadar jumlah kegiatan atau luas intervensi.
  6. Kebakaran memicu evaluasi tata kelola dan perizinan. Setiap kejadian perlu diikuti pemeriksaan kondisi ekologis, kepatuhan, dan perizinan. BPGMN juga perlu menerima pengaduan serta meneruskan temuan kepada instansi berwenang.
  7. Pembiayaan menerapkan prinsip pencemar membayar. Anggaran negara tidak boleh menggantikan kewajiban pemulihan. Nilai kewajiban, pembayaran, penggunaan dana, tindakan pemulihan, dan hasilnya harus dapat ditelusuri.
  8. Masyarakat terlibat secara bermakna. Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok terdampak harus memperoleh ruang formal dalam perencanaan, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi.

Mandat Inti BPGMN dalam Pengelolaan Gambut

Apabila dibentuk, BPGMN perlu memiliki mandat untuk memastikan perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis gambut berbasis KHG. Mandat tersebut juga perlu mencakup koordinasi pencegahan kerusakan, harmonisasi kebijakan, konsolidasi dan keterbukaan data, pemantauan hasil ekologis, serta tindak lanjut evaluasi tata kelola dan perizinan.

Pelaksanaan mandat harus memastikan konsesi dan proyek pemerintah tidak dikecualikan dari evaluasi ekologis. Setiap kebakaran juga perlu diikuti evaluasi tata kelola dan kepatuhan, sementara pembiayaan pemulihan harus menerapkan prinsip pencemar membayar.

Masyarakat terdampak perlu dilibatkan dalam perencanaan, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi. Dengan demikian, perlindungan gambut tidak hanya bertumpu pada pembentukan lembaga, tetapi juga pada pelaksanaan kewajiban dan keterbukaan informasi.

BPGMN tidak mengambil alih kewenangan penegakan hukum dari kementerian, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Namun, setiap temuan dan rekomendasinya harus diteruskan kepada instansi yang berwenang, memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang jelas, dan dapat dipantau oleh publik.

FAQ

Mengapa Pantau Gambut belum mendukung pembentukan BPGMN?
Karena rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan dokumen pendukung pembentukan BPGMN belum dibuka untuk ditelaah, sehingga mandat, kewenangan, dan akuntabilitas lembaga tersebut belum dapat dinilai secara menyeluruh.
Apa saja empat pelajaran dari pengalaman BRG dan BRGM yang perlu menjadi dasar desain BPGMN?
Empat pelajaran tersebut meliputi perlunya pengawasan pemulihan jangka panjang, pengawasan kepatuhan pemegang izin secara setara, kejelasan kewenangan dan tindak lanjut koordinasi, serta partisipasi masyarakat yang memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan.
Bagaimana kedudukan kewenangan BPGMN terkait penegakan hukum?
BPGMN tidak mengambil alih kewenangan penegakan hukum dari kementerian, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum, melainkan bertugas meneruskan temuan dan rekomendasinya kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti secara terbuka.
Kredit Redaksi