Operasi Gempur I Bea Cukai Sita Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas saat membakar rokok ilegal

TABALIEN.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan prestasi signifikan dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gempur I. Sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal berhasil disita dari 4.366 penindakan selama operasi yang digelar pada 5 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, pihaknya juga melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik berupa sosialisasi dan siaran radio untuk mengoptimalkan upaya penindakan.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Menyusul keberhasilan tersebut, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur II 2024 yang berlangsung mulai 7 Oktober hingga 7 November 2024. Operasi ini memiliki tiga sasaran utama yaitu mengoptimalkan penerimaan cukai tahun 2024, menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, dan mengantisipasi dampak kenaikan tarif cukai.

“Dengan menurunnya peredaran BKC ilegal di pasaran dan kondusifnya peredaran BKC legal, maka penerimaan cukai tahun 2024 akan semakin optimal. Dampak positif lainnya, iklim usaha pun menjadi sehat dan berkeadilan,” terang Budi.

Bea Cukai mengapresiasi dukungan stakeholders dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Budi berharap dukungan tersebut terus berlanjut untuk mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Gempur II 2024. (Mth)