JAKARTA, TABALIEN.com – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendatangi Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Kamis, 9 Juli 2026. Tuntutan ini muncul setelah hampir dua dekade warga hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) bersama WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan pengaduan kepada Komisi XIII dan Komisi XII DPR RI, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan. Pengaduan ini terkait berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang dialami warga sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007.
Sumber Air Mengering, Rumah Warga Retak
Mariadi, salah satu warga, mengatakan pihaknya sudah berupaya memperjuangkan hak-hak warga di daerah namun belum ditindaklanjuti. “Sejak saat itulah kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” akunya.
Menurut Mariadi, selama 18 tahun terakhir warga menghadapi berbagai perubahan yang mengganggu kehidupan. Sumber air bersih mengering, sementara debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang terus meningkat setiap hari.
Banyak rumah warga juga mengalami retak hingga amblas. Mariadi menduga kejadian ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang selama ini dikerjakan perusahaan.
“Mereka (PT MMI) beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu kemana-mana hingga ke pemukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami,” ujarnya.
Produktivitas Perkebunan Menurun
Warga transmigran ini juga menjelaskan limbah PT MMI berpengaruh pada produktivitas perkebunan seperti palawija hingga perkebunan sawit sehingga hasilnya menurun. Mata pencaharian warga, khususnya perkebunan karet, disebut terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan.
“Mereka (perusahaan) tidak mau mengganti rugi dan cuek-cuek saja,” kata Mariadi saat konferensi pers di Eksekutif WALHI Nasional.
Kondisi tersebut semakin memburuk setelah fasilitas washing plant atau kolam penampungan limbah batu bara mulai beroperasi di dekat pemukiman. Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan lanjut usia.
Warga Hadapi Proses Hukum Saat Pertahankan Lahan
Selain pencemaran lingkungan, warga juga menghadapi berbagai persoalan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga dilaporkan menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun melakukan aksi damai. Warga menilai situasi ini semakin mempersempit ruang mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant secara berulang pada 2024 dan kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026. Lumpur tambang dilaporkan mencemari kebun warga serta mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Mudah-mudahan perjuangan ini dikabulkan oleh pihak-pihak terkait sehingga kami juga bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.
WALHI Desak Evaluasi Menyeluruh Operasional PT MMI
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyampaikan berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian yang adil dan pemulihan lingkungan.
“Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata hanya perampasan ruang hidup warga, tetapi lebih dari itu. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Raden Rafiq.
Melalui rangkaian pengaduan di Jakarta, warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengambil langkah konkret. Mereka meminta audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan yang telah rusak, perlindungan masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian menyeluruh atas hak-hak warga yang belum dipenuhi.
Bagi WALHI, kasus Rantau Bakula menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Debu Batu Bara Ancam Kesehatan Anak dan Lansia
Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, memandang debu batu bara yang terlihat di rumah warga hanya menunjukkan bagian kasatmata dari persoalan pencemaran. Ia menyebut partikel halus seperti PM2.5 sangat mungkin jauh lebih banyak dan berbahaya karena dapat masuk hingga saluran pernapasan paling dalam.
“Debu yang ditunjukkan dalam video dan dikumpulkan selama tiga hari itu memang terlihat jelas. Tetapi yang tidak terlihat, seperti partikel PM2.5, jumlahnya sangat mungkin jauh lebih banyak dan lebih berbahaya,” kata Uli.
Uli menilai ancaman kesehatan tidak berhenti pada debu yang tampak di permukaan rumah atau perabotan warga. Partikel halus yang melayang di udara berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Bagaimana mungkin negara ini berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang hidup di sekitar tambang setiap hari harus menghirup debu batu bara?” ujarnya.
Menurut Uli, persoalan ini tidak semata menyangkut lingkungan, tetapi juga hak dasar warga negara untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat. Ia menegaskan negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup warga, terutama mereka yang tinggal paling dekat dengan kawasan pertambangan.
