Fairid Naparin Larang ASN Terima Parsel Palangka Raya

Fairid Naparin sedang menyampaikan imbauan kepada ASN di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Wali Kota Fairid Naparin melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya menerima parsel atau hampers Lebaran, Senin (2/3/2026), sebagai langkah pencegahan gratifikasi dan penguatan integritas birokrasi.

Fairid menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada pedoman pencegahan korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ASN dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.

“Ini sebagai upaya nyata memperkuat integritas birokrasi dan mencegah praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” kata Fairid.

Ia menjelaskan, penerimaan hadiah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin. Kebijakan ini diterapkan agar pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa beban moral atau utang budi.

Fairid juga meminta pimpinan perangkat daerah memberi contoh kepada bawahan. “Saya meminta para pimpinan di setiap satuan kerja menjadi teladan,” ujarnya.

ASN yang terlanjur menerima bingkisan dan sulit menolak, wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk diproses sesuai aturan.

Imbauan serupa ditujukan kepada pelaku usaha dan mitra pemerintah daerah. Rekanan diminta tidak mengirim hampers atau bingkisan kepada pejabat daerah.

Sebagai alternatif, pihak swasta disarankan menyalurkan anggaran sosial atau parsel kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga zakat dan sedekah resmi.

“Imbauan ini tidak mengurangi esensi silaturahmi di hari raya, melainkan memperkuat budaya kerja bersih di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menjaga momentum Lebaran tetap suci dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kepentingan masyarakat luas.