JAKARTA, TABALIEN.com – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf tersebut memuat sejumlah isu substantif yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil.

Koalisi menilai pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya dengan mengakui keberadaannya. Pengakuan harus diikuti perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk ketika hak tersebut dilanggar atau diambil.

Draf Dorong 11 Isu Utama Masyarakat Adat

Draf RUU Masyarakat Adat versi masyarakat sipil mendorong 11 isu utama. Isu tersebut meliputi penguatan definisi dan istilah masyarakat adat, wilayah adat, pengakuan dan perlindungan yang tidak berbelit atau berlapis, Free Prior and Informed Consent (FPIC), perempuan adat, Komisi Masyarakat Adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, serta ketentuan pidana.

Draf itu juga menekankan perlunya langkah-langkah khusus bagi masyarakat adat dalam situasi tertentu. Selain itu, negara dan aktor nonnegara didorong memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat.

Koalisi menilai 11 isu tersebut saling berkaitan. Ketika wilayah adat diambil atau dialihkan, masyarakat tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga dapat kehilangan sumber pangan, ruang hidup, pengetahuan antargenerasi, serta kemampuan mempertahankan identitas dan tata kehidupan.

Pengakuan Wilayah Adat Masih Jadi Persoalan

Habel Simanjuntak, perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak, mengatakan masyarakat adat selama ini masih harus membuktikan hak atas wilayah dan tanah adat mereka meski tanah tersebut telah ditempati, dijaga, dan diwariskan secara turun-temurun.

“Bagi masyarakat Batak, tanah bukan hanya tempat tinggal atau mencari nafkah, tetapi juga berkaitan dengan leluhur, sejarah, dan identitas kami,” kata Habel.

Menurut dia, masyarakat masih menghadapi proses verifikasi yang rumit dan membutuhkan berbagai bukti untuk mendapatkan pengakuan atas tanah adat. Kondisi itu membuat masyarakat kembali harus membuktikan hak atas tanah yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Habel menilai pemerintah perlu lebih mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat dalam proses verifikasi, bukan hanya mengandalkan sertifikat atau dokumen resmi.

Hak Perempuan, Anak, dan Pemuda Adat

Persoalan pengakuan masyarakat adat, menurut Koalisi, tidak berhenti pada wilayah. Perempuan, anak, dan pemuda adat juga menghadapi persoalan yang perlu mendapat tempat jelas dalam RUU Masyarakat Adat.

Perempuan adat memiliki pengalaman dan kerentanan berbeda ketika terjadi konflik atau kehilangan ruang hidup. Di banyak komunitas, mereka berperan dalam menjaga pangan, pengetahuan, kesehatan, serta keberlanjutan keluarga dan komunitas.

Sementara itu, anak dan pemuda menghadapi tantangan dalam mempertahankan identitas, bahasa, pengetahuan, hubungan dengan komunitas, serta wilayah adat.

Koalisi menilai hak perempuan, anak, dan pemuda adat tidak boleh sekadar menjadi tambahan dalam RUU Masyarakat Adat, tetapi harus memiliki pengaturan yang jelas.

Maria Amotey, Perempuan Adat Suku Wambon dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengatakan perempuan adat sering baru dibicarakan ketika konflik terjadi. Padahal, mereka merasakan langsung dampak ketika ruang hidup terancam.

“Hutan dan wilayah adat bagi kami, perempuan adat di Papua, adalah bagaikan seorang mama yang memberi kami kehidupan,” ujar Maria.

Menurut dia, hutan dan tanah adat menjadi bagian dari kehidupan perempuan adat untuk mencari makanan, mengambil air minum, berkebun, membuat pakaian adat dan budaya, serta mendapatkan obat-obatan alam.

Karena itu, Maria mengatakan perempuan adat membutuhkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat serta wilayah adat. Mereka juga perlu dilibatkan dalam proses pelepasan tanah dan memiliki hak untuk ikut mengambil keputusan.

Konflik dan Pemulihan Hak Perlu Diatur

Koalisi mendorong agar RUU Masyarakat Adat menyediakan jalan yang jelas untuk penyelesaian konflik dan pemulihan hak. Masyarakat adat sering berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan perizinan, proyek pembangunan, dan investasi.

Dalam konflik, masyarakat adat juga kerap harus membuktikan keberadaan mereka, mempertahankan wilayah, hingga menghadapi kriminalisasi.

Draf tersebut turut menekankan tanggung jawab aktor nonnegara. Aktivitas badan usaha dan pihak lain yang berdampak terhadap wilayah serta kehidupan masyarakat adat dinilai tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati hak masyarakat adat.

Erwin Dwi Kristianto, perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, mengatakan draf yang diserahkan kepada Baleg DPR RI bertujuan memastikan pengalaman dan kebutuhan masyarakat adat tidak hilang dalam pembahasan RUU.

“Pengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral,” kata Erwin.

Ia mengatakan diakuinya keberadaan masyarakat adat belum tentu berarti hak atas wilayah adat turut diakui. Karena itu, menurut Erwin, RUU Masyarakat Adat perlu memastikan definisi yang deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta adanya pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat.

Masyarakat Adat Harus Terlibat dalam Pembahasan

Koalisi menilai partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan RUU tidak cukup hanya melalui konsultasi. Masyarakat adat perlu terlibat dalam penyusunan dan pengambilan keputusan karena aturan tersebut akan menentukan bagaimana negara mengakui, melindungi, dan membangun relasi dengan masyarakat adat.

Penyerahan draf tersebut menjadi bagian dari upaya Koalisi mencegah hilangnya substansi penting dalam proses legislasi. Menurut Koalisi, pengakuan tidak cukup apabila masyarakat adat masih menghadapi konflik, kehilangan wilayah, kriminalisasi, dan tidak memiliki jalan untuk memulihkan hak.

RUU Masyarakat Adat diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan, bukan hanya menentukan siapa yang diakui, tetapi juga bagaimana negara memastikan masyarakat adat dapat mempertahankan wilayah, identitas, pengetahuan, dan kehidupan mereka lintas generasi.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat juga mendorong Baleg DPR RI memastikan pembahasan RUU berlangsung terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat adat secara bermakna. Suara masyarakat adat diharapkan menjadi bagian substantif dalam pembahasan, bukan sekadar pelengkap.

Kredit Redaksi