PALANGKA RAYA, TABALIEN.comKalimantan Tengah kembali kedatangan pejabat negara pada Kamis, 10 September 2026. Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka datang ketika karhutla dan kabut asap masih melanda hampir seluruh wilayah provinsi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menilai kunjungan tersebut belum menunjukkan adanya gebrakan besar berupa kebijakan konkret maupun langkah strategis untuk menangani karhutla dan kabut asap.

Pemantauan WALHI Kalimantan Tengah menyebut pola kunjungan Wakil Presiden kali ini tidak jauh berbeda dari kunjungan pejabat negara sebelumnya, termasuk Menteri Kehutanan dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang dinilai cenderung bersifat seremonial.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan kondisi yang dihadapi masyarakat saat ini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar kunjungan kerja.

“Kalteng sudah darurat Asap dan Karhutla, kunjungan pejabat negara belakangan ini harus mengeluarkan berapa rupiah anggaran negara. Kenapa nggak anggaran kunjungan itu disisihkan untuk pemadaman saja. Ini terkesan buang-buang anggaran saja, apalagi kalau tidak ada kebijakan yang dikeluarkan untuk segera menuntaskan persoalan yang ada”, tegas Janang, Sabtu (12/9/2026).

WALHI Kalimantan Tengah menyebut terdapat 72.431 kasus ISPA di Kalteng sebagai dampak karhutla. Selain itu, delapan kabupaten/kota dilaporkan mengalami dampak kebakaran dan kabut asap pekat.

Wilayah tersebut meliputi Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya.

Menurut WALHI Kalimantan Tengah, kondisi tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan dengan basa-basi maupun sekadar kunjungan kerja. Pemerintah dinilai perlu segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak.

Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung juga perlu dipastikan, terutama peralatan pemadaman serta alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi petugas pemadam di lapangan.

Janang juga menekankan pentingnya penguatan langkah preventif dengan mempertimbangkan masukan dan rekomendasi para ahli serta praktisi di bidang terkait. Penetapan status tanggap darurat, menurutnya, tidak semestinya berhenti sebagai langkah administratif.

Status tersebut harus diikuti strategi penanganan yang tepat, terukur, cepat, dan akurat untuk melindungi masyarakat serta meminimalkan dampak karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan.

WALHI Dorong Sinkronisasi Data dan Penegakan Hukum

Petugas memadamkan kebakaran di lahan gambut Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Petugas memadamkan kebakaran di lahan gambut di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (31/8/2026). Foto: Roni Sahala.

Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah Agung Sesa meminta kunjungan kali ini tidak kembali berhenti pada seremoni.

Ia menyebut pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) lintas kementerian serta lembaga perlu segera menyinkronkan data dan kewenangan. Langkah penegakan hukum juga dinilai harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Agung juga mendorong evaluasi terhadap metode penanganan karhutla yang berjalan saat ini agar langkah preventif dapat segera dilakukan.

WALHI Kalimantan Tengah menilai kebakaran hutan dan lahan yang berulang di wilayah konsesi perlu menjadi dasar untuk menelusuri penyebab, tanggung jawab, serta rekam jejak pengelola konsesi, termasuk pihak yang memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran.

Agung mengatakan instrumen kebijakan hukum untuk penanganan karhutla sudah tersedia. Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian dan konsistensi APH, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab ditindak.

“Instrumen kebijakan hukum penanganan karhutla sudah tersedia yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian dan konsistensi APH, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab ditindak dan penegakan hukum tidak kembali berhenti pada seremoni maupun rapat koordinasi.”, tambah Agung.

Kredit Redaksi