Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Sanksi Tegas untuk Anggota Terlibat
TABALIEN.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam memberantas judi online. Jenderal Sigit bahkan telah memerintahkan Propam untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terlibat.
“Saya sudah sampaikan bahwa kepada anggota yang coba-coba terlibat judi online, saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk menertibkan dan memberikan sanksi,” tegas Jenderal Sigit dilansir dari detiknews.com seusai rapat di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Jenderal Sigit juga menekankan bahwa Polri tidak akan segan memproses pidana anggota yang terbukti membekingi aktivitas judi online. “Yang terlibat menerima atau membekingi, saya minta diusut tuntas dan diproses pidana. Itu komitmen kami,” jelasnya.
Selain itu, Polri akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian terkait untuk melacak aset pelaku judi online. Kerja sama dengan OJK dan perbankan juga diperkuat untuk memaksimalkan pemberantasan.
“Kami akan tracing harta-harta mereka. Jika berhasil kami sita, akan kami serahkan kepada negara,” tambah Jenderal Sigit.
Empat Kasus Judi Online Menonjol
Dalam rapat di Komisi III DPR, Jenderal Sigit juga memaparkan empat kasus besar terkait judi online, termasuk kasus sindikat judi SLOT82-78 yang dikendalikan oleh warga negara China. Dari kasus ini, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 83,9 miliar dan menangkap 10 tersangka.
Kasus lainnya melibatkan pengungkapan rekening penampung judi lintas negara serta dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diduga ‘membina’ situs web judi agar tidak diblokir.
Kasus menonjol keempat adalah kasus TikToker viral, Gunawan Sadbor, yang kini ditunjuk sebagai duta anti-judi online setelah ditangguhkan penahanannya. Sigit menjelaskan bahwa Gunawan Sadbor akan digunakan sebagai bagian dari kampanye anti-judi online.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pemasaran gift kepada Gunawan Sadbor,” tutup Jenderal Sigit. (mth)