Sidang Pembobolan Dana, Karyawan Kuras Rp16,4 Miliar

Bagian belakang rompi tahanan bertuliskan 'Kejaksaan Negeri Palangka Raya' yang dikenakan oleh terdakwa Riky saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Di sisi kanan, suasana interaksi di meja Penuntut Umum, PN Palangka Raya. Persidangan ini mengungkap detail pembobolan dana senilai Rp16,4 miliar milik Bank Kalteng yang dilakukan terdakwa melalui manipulasi sistem IT bank. (Foto: Tim Penasehat Hukum Yohana dan Dani / TABALIEN.com)

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Persidangan kasus dugaan pembobolan dana di Bank Kalteng mengungkap seorang pegawai internal didakwa melakukan 205 transaksi ilegal dengan total kerugian sekitar Rp16,4 miliar di Palangka Raya.

Terdakwa bernama Riky, yang bekerja sebagai Asisten Card Center, diduga memanfaatkan akses sistem operasional bank sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Penasihat hukum terdakwa, Yohana, menyampaikan kliennya mengakui perbuatan tersebut selama proses persidangan.

“Terdakwa mengakui semua perbuatannya, sejumlah dana digunakan untuk membeli aset, membiayai gaya hidup mewah dan digunakan untuk judi,” ujar Yohana, Rabu (01/04/2026).

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Plk.

Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan dirinya menemukan menu pengaturan ulang kata sandi atau reset password pada komputer operasional yang digunakannya di kantor pusat Bank Kalteng.

Menu tersebut, menurut keterangan terdakwa, memungkinkan perubahan kata sandi akun milik atasan tanpa melalui mekanisme persetujuan tambahan.

“Sistem sangat kurang pengawasan, saya bisa masuk ke sistem menggunakan menu reset untuk mengganti password pimpinan,” kata Riky di hadapan majelis hakim pada sidang Rabu (11/03/2026).

Melalui akses tersebut, terdakwa disebut menggunakan identitas digital milik dua pegawai lain, yakni Empas dan Krishadi, untuk memproses transaksi.

Saksi Empas dalam persidangan menyatakan sudah tidak menggunakan akun tersebut selama sekitar tiga tahun setelah berpindah tugas, namun akun masih aktif di sistem.

Jaksa penuntut mengungkapkan, transaksi dana disamarkan sebagai pembayaran gaji atau payroll pihak ketiga seperti Arta Jasa dan Prima agar tidak memicu kecurigaan saat proses verifikasi.

Terdakwa disebut membuat sekaligus menyetujui transaksi menggunakan identitas atasan yang telah dikuasainya melalui perubahan kata sandi tersebut.

Saksi ahli dalam persidangan menjelaskan sistem pengelolaan akses pengguna di unit teknologi informasi dinilai belum menerapkan pembatasan hak akses secara ketat sesuai fungsi kerja.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah keamanan jika tidak disertai pengawasan berlapis dalam sistem operasional perbankan.

Dalam persidangan juga terungkap sebagian dana hasil transaksi ilegal digunakan untuk aktivitas judi daring jenis slot serta pembelian sejumlah aset pribadi.

Di antaranya pembelian tanah senilai sekitar Rp406 juta serta berbagai barang elektronik.

Saat ini terdakwa menghadapi dakwaan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait tindak pidana perbankan.

Terdakwa juga menyerahkan dua sertifikat tanah kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik, namun nilainya disebut belum menutup total kerugian yang dialami pihak bank.