Bocoran HGB di Perairan Sidoarjo: KKP Temukan Sertifikat Kontroversial 656 Hektare

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono

Tabalien.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap penemuan baru yang mengejutkan terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, secara tegas menyatakan bahwa lokasi HGB tersebut berada pada wilayah pengelolaan yang tidak sesuai peraturan. Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam penguasaan lahan laut.

Berdasarkan investigasi, HGB tersebut terindikasi dikuasai oleh dua perusahaan: PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1996 ini berlaku hingga tahun 2026.

Trenggono merinci bahwa lokasi HGB bertentangan dengan sejumlah regulasi kunci:

– Perda 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Wilayah Pesisir Jawa Timur

– Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Gerbangkertosusila

Koordinat geografis lokasi HGB berada di 7.342163°S, 112.844088°E, tepatnya di sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Awal terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan warganet Thanthowy Syamsuddin melalui media sosial pada Senin (20/1/2025).

Temuan ini secara signifikan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang, termasuk HGB, di atas wilayah perairan.

Sebagai langkah lanjutan, KKP berencana melakukan koordinasi komprehensif dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lapangan bersama. (Mth)

Tutup