PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), dan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) melepasliarkan lima orangutan ke habitat alaminya di Resort Tumbang Hiran, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Kamis (18/6).

Pelepasliaran ini menjadi pelepasliaran orangutan ke-47 dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng dan merupakan kegiatan pertama Yayasan BOS pada 2026.

Kelima orangutan yang dilepasliarkan terdiri atas tiga betina dan dua jantan, yakni Himba, Lykke, Farida, Nett, dan Semeru. Mereka telah menjalani rehabilitasi selama enam hingga hampir 22 tahun sebelum dinyatakan siap kembali ke alam liar.

Salah satu individu yang dilepasliarkan adalah Himba, orangutan jantan berusia 15 tahun yang ditemukan dalam kondisi luka bakar akibat kebakaran hutan saat masih bayi. Setelah menjalani rehabilitasi selama 14 tahun, Himba dinilai mampu bertahan hidup secara mandiri di habitat alaminya.

Lykke, orangutan betina berusia 23 tahun, menjalani rehabilitasi hampir 22 tahun sejak diselamatkan bersama induknya dari Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Farida yang berasal dari Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, juga dinyatakan siap dilepasliarkan setelah menjalani rehabilitasi sekitar 15 tahun.

Dua individu lainnya, Nett dan Semeru, turut menyelesaikan tahapan rehabilitasi dan pra-pelepasliaran sebelum dikembalikan ke kawasan hutan.

Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Sapto Aji Prabowo, mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan bagian penting dalam pemulihan ekosistem dan penguatan fungsi kawasan konservasi.

“Pelepasliaran orangutan ke Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya merupakan bagian penting dari upaya pemulihan ekosistem dan penguatan fungsi kawasan konservasi sebagai habitat alami satwa liar, termasuk spesies yang terancam punah,” ujar Sapto.

Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Andi Muhammad Kadhafi, menyebut pelepasliaran kali ini merupakan pelepasliaran ke-47 bersama Yayasan BOS di Kalimantan Tengah.

“Setiap pelepasliaran orangutan adalah bagian dari upaya bersama untuk memulihkan keseimbangan ekosistem dan memastikan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” katanya.

Kepala Balai TNBBBR, Mochamad Satori, mengatakan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya menjadi salah satu kawasan penting bagi kelangsungan hidup orangutan di alam liar.

Ketua Pengurus Yayasan BOS, Jamartin Sihite, menyebut setiap orangutan yang kembali ke hutan membawa perjalanan rehabilitasi yang panjang.

“Himba, Lykke, Farida, Nett, dan Semeru telah melalui bertahun-tahun rehabilitasi untuk belajar kembali menjadi orangutan liar,” ujar Jamartin.

Data Yayasan BOS menunjukkan pelepasliaran kali ini menambah jumlah orangutan yang telah dikembalikan ke alam liar sejak 2012 menjadi 561 individu. Sebanyak 426 individu dilepasliarkan di Kalimantan Tengah dan 135 individu di Kalimantan Timur.

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) saat ini berstatus kritis atau Critically Endangered dalam daftar merah IUCN. Karena itu, perlindungan habitat, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi bagian penting dalam upaya menjaga populasi satwa tersebut di alam.