Gubernur Izinkan Peladang Tradisional Bakar Lahan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan peladang tradisional masih diizinkan melakukan pembakaran lahan dalam skala terbatas, meskipun ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang meningkat di wilayahnya.
Pernyataan itu disampaikan Agustiar saat menghadiri rapat pengendalian karhutla di Palangka Raya, Kamis, 7 Agustus 2025. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya menjaga kearifan lokal masyarakat Kalteng yang sudah berlangsung turun-temurun.
“Kan kami di sini punya Perda Nomor 1 Tahun 2020, habis itu ada Pergub Nomor 4 Tahun 2021, tujuannya untuk melestarikan kearifan lokal,” kata Agustiar.
Ia menegaskan, pembakaran hanya boleh dilakukan di lahan non-gambut dengan luas maksimal satu hektare. Kegiatan tersebut juga harus dilakukan secara bergantian dan diawasi oleh aparat desa, seperti kepala desa, mantir adat, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
“Gambut tidak boleh. Harus lapor Babinsa, Bhabinkamtibmas, mantir, kades,” ujarnya.
Agustiar menambahkan peladang tidak boleh membuka beberapa lahan sekaligus. Setiap pembakaran harus diselesaikan sepenuhnya sebelum beralih ke lahan berikutnya.
“Iya betul, baru selesai satu hektare itu bergantian,” ujarnya lagi.
Ia memastikan pengawasan ketat akan diterapkan untuk mencegah pelanggaran dan mendorong pengendalian karhutla secara menyeluruh, tanpa mengabaikan hak masyarakat adat untuk bertani sesuai tradisi.
Ikuti Saluran Tabalien di:







