SERUYAN, TABALIEN.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyita uang tunai Rp86,79 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Penyitaan dilakukan Jumat, 21 Agustus 2026.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kegiatan bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan keterangan Kejari Seruyan, uang yang disita diduga merupakan fee yang diperoleh secara tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Ramadhan Nasution, S.H., mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 90 orang saksi.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam kegiatan bantuan hibah tersebut.
“Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan kegiatan bantuan hibah pada tahun anggaran 2024 yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp13.102.844.828. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan dan diperuntukkan bagi masyarakat melalui program bantuan di sektor perikanan,” jelas Rahmad kepada awak media, Jumat (21/08/26).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penerima manfaat memperoleh bantuan pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan. Bantuan itu antara lain berupa perahu nelayan, mesin perahu, serta perlengkapan budidaya ikan.
Namun, hasil penyidikan sementara menemukan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan. Penyidik menduga terdapat pembagian fee serta mark-up atau penggelembungan harga yang dinilai tidak wajar.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kejari Seruyan juga meminta pihak-pihak yang diduga memperoleh dana secara tidak sah segera mengembalikannya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila hasil penyidikan menemukan unsur tindak pidana. Penyidik masih mendalami aliran dana dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan. Setiap pihak yang disebut maupun diperiksa tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan masih mendalami dugaan penyimpangan dalam program hibah tersebut, termasuk nilai kerugian keuangan negara, pihak yang menikmati aliran dana, serta dugaan mark-up dalam pelaksanaan kegiatan.
Penyidikan Kejari Seruyan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pengelolaan anggaran hibah sekaligus memastikan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat tidak disalahgunakan.
