Kampung Terisolasi di Kapuas Terancam Hilang

Kampung yang terkena wilayah konsesi PT Nusantara Raya Solusi di Desa Madara, Kalimantan Tengah, 8 Mei 2025. Foto oleh Tony Hartawan/Tempo.

KAPUAS, TABALIEN.com – Dusun Manarang di Desa Lungkuh Layang, Kabupaten Kapuas, hidup dalam keterisolasian. Tanpa jalan darat dan tanpa listrik, puluhan keluarga di kampung itu hanya mengandalkan Sungai Kapuas sebagai satu-satunya akses keluar masuk.

Sekretaris Desa Lungkuh Layang, Rendi Pangalila, mengungkapkan pihak desa telah mengusulkan relokasi kampung ke lokasi baru di seberang Sungai Kapuas, tepatnya bertetangga dengan Desa Lawang Kamah. “Mereka harus dipindahkan agar bisa mengakses hauling tambang menuju jalan raya,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Namun rencana itu terancam gagal setelah muncul konsesi PT Nusantara Raya Solusi (NRS), perusahaan asal Jakarta yang mengantongi izin kehutanan dari pemerintah. Lokasi yang dipilih sebagai kampung baru ternyata masuk dalam wilayah konsesi tersebut.

Kepala Desa Lungkuh Layang, Suriadi, mengatakan perusahaan pernah menawarkan nota kesepakatan pemanfaatan tanah ulayat hingga perdagangan karbon, tetapi ditolak warga. Ia khawatir konsesi NRS bukan hanya menggagalkan relokasi, melainkan juga mengancam sumber penghidupan warga. Hutan di wilayah itu selama ini menjadi tempat mereka mencari rotan, kayu, hingga menambang emas secara tradisional.

Awalnya, PT NRS mengajukan izin seluas 51.880 hektare. Namun, Kementerian Kehutanan akhirnya memberikan izin 39.830 hektare pada 4 Agustus 2023. Area ini mencakup delapan desa di Barito Selatan dan dua desa di Kapuas.

Tidak semua desa bersikap sama. Di Desa Madara, Barito Selatan, sebagian warga menerima kehadiran perusahaan dengan janji pembayaran Rp5.000 per pohon yang ditanam di lahan konsesi. Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi. “Malah kami disuruh beli Rp1.000 per bibit kakao,” kata Ketua RT 02 Desa Madara, Urau bin Lewis.