Pajak Alat Berat Jadi Andalan Baru Kalteng

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat di Aula Eka Hapakat, Senin (5/8/2025). Foto: Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat strategi pemungutan PAB sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutan Plt. Sekda yang dibacakan Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo menyampaikan, PAB merupakan pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.

“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujar Anang.

Fokus utama rakor mencakup inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi sistem pelaporan digital, peningkatan kesadaran wajib pajak melalui edukasi, penguatan kelembagaan dan SDM, serta kemitraan strategis dengan pelaku usaha.

Anang menambahkan, potensi penerimaan dari PAB cukup besar karena banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur. Namun, potensi tersebut hanya bisa dimaksimalkan jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, kepatuhan, dan tata kelola transparan.

“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, dalam pemaparannya secara virtual menjelaskan, tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2% dengan rumus Pokok Pajak = NJAB × Tarif. Pajak ini dipungut di lokasi alat berat dikuasai, dan dikecualikan bagi instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan, dan lembaga internasional berdasar asas timbal balik.

Teguh juga merekomendasikan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas, dan pengawasan PAB melalui penetapan Kepmendagri, penerapan tanda nomor alat berat, bukti pembayaran elektronik, serta penguatan sistem informasi pemungutan.

“Kami berharap kebijakan ini mampu menjadi sumber baru peningkatan PAD, khususnya bagi provinsi seperti Kalimantan Tengah yang menjadi basis operasional alat berat,” pungkas Teguh.

Rakor ini turut dihadiri langsung Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, serta pimpinan asosiasi usaha sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan. Hadir secara virtual Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I dan III KPK RI Maruli Tua Manurung, serta Fungsional Analis Keuangan Negara Kemenkeu RI, Irfan Sofi.