Pemprov Kalteng Percepat Pembentukan Posbankum Desa
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini bertujuan memastikan layanan hukum cepat, mudah, dan merata bagi seluruh warga.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, mengatakan Posbankum menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Program ini, ujarnya, sejalan dengan prioritas Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat sistem hukum serta memberikan akses keadilan bagi semua.
“Posbankum adalah jembatan untuk mengatasi kesenjangan layanan hukum, terutama di wilayah yang jauh dari pusat layanan,” kata Edy dalam sambutan virtual pada Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga 2025 baru terbentuk 31 Posbankum dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng. Meski jumlah tersebut masih minim, Edy menegaskan hal ini menjadi pemicu memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat realisasinya.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan Posbankum, tidak hanya untuk mencari bantuan hukum tetapi juga memahami hak-hak mereka,” tambahnya.
Pemprov Kalteng berharap percepatan pembentukan Posbankum menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang menjamin kepastian hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kegiatan webinar ini turut diikuti unsur Forkopimda Kalteng, Bupati/Wali Kota, camat, kepala desa, dan lurah dari berbagai wilayah. Wakil Gubernur didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H. Darliansjah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
✅ Cek Fakta: Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa
- Jumlah saat ini: Hingga 2025, baru terbentuk 31 Posbakum dari total 1.574 desa/kelurahan di Kalimantan Tengah.
- Target pemerintah: 100% desa/kelurahan memiliki Posbakum aktif sebagai akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
- Dasar koordinasi: Data sinkronisasi bersama BPS menunjukkan terdapat 1.577 desa/kelurahan di Kalteng.
- Manfaat: Mempermudah masyarakat, khususnya di daerah terpencil, untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memahami hak-hak mereka.
- Waktu implementasi: Prioritas percepatan hingga September 2025 melalui koordinasi lintas sektor.
Sumber: Pemprov Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, BPHN, BPS, dan pemberitaan media lokal.
Ikuti Saluran Tabalien di:








