Klarifikasi Dirjen Pajak: Tarif PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
JAKARTA, Tabalien.com – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menanggapi keluhan masyarakat terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang non-mewah. Ia menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya masuk dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan untuk barang non-mewah, tarif efektif PPN tetap 11% karena pengenaan pajak berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
“Tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Untuk barang non-mewah, tarifnya tetap 11%. Jika ada kesalahan pengenaan tarif, itu akan diperbaiki,” kata Suryo seperti dilansir dari CNBC Indonesia dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Masa Transisi dan Perbaikan Sistem
Suryo menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini menimbulkan beberapa kendala teknis, terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang telah menetapkan tarif 12% dalam sistem faktur pajak mereka. Oleh karena itu, DJP sedang mempersiapkan masa transisi untuk mengembalikan tarif yang sesuai bagi barang non-mewah.
“Situasinya beragam, ada yang sudah menggunakan tarif sesuai harapan, tapi ada juga yang masih menetapkan 12%. Kita sedang menyusun aturan masa transisi ini agar tidak membingungkan, termasuk bagaimana mengatur faktur pajaknya,” jelas Suryo.
Ia menambahkan, pemerintah belum menentukan durasi masa transisi tersebut, namun dipastikan tidak akan memberatkan wajib pajak. “Yang jelas, hak konsumen akan dikembalikan jika ada kelebihan pembayaran,” tegasnya.
Solusi Penggantian Faktur Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa selama masa transisi, PKP dapat menggunakan skema penggantian faktur pajak untuk menyesuaikan tarif yang salah.
“Jika faktur pajak sudah dibuat dengan tarif 12%, seharusnya menjadi 11%, penggantian faktur pajak bisa dilakukan. Kalau penjual tidak mau mengganti, sepanjang tarif 12% sudah disetor dan dilaporkan, pembeli tetap bisa meminta pengembalian atas kelebihan bayar,” jelas Hestu.
Penegasan Presiden
Suryo menekankan bahwa ketentuan tarif sudah sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto: 12% untuk barang mewah dan 11% untuk barang non-mewah. Ia berjanji akan memastikan hak konsumen dikembalikan melalui prosedur yang tidak memberatkan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam penerapan kebijakan perpajakan agar tidak membingungkan masyarakat dan pengusaha. DJP berkomitmen untuk menyelesaikan transisi ini dengan transparansi dan akuntabilitas. (Mth)