Gubernur Kalteng Dilaporkan ke KPK Terkait Bansos Rp 547 Miliar

Tiga orang warga Kalteng secara resmi menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/11/2024).

JAKARTA, TABALIEN.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran beserta jajarannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 547 miliar lebih.

Tiga orang warga Kalteng yang terdiri dari Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam secara resmi menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/11/2024).


“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana bansos periode Maret hingga Oktober 2024.”

—M Roshid Ridho, Kuasa Hukum Pelapor

“Ada tiga program yang kami permasalahkan. Pertama, bantuan non tunai sebesar Rp 187,31 miliar. Kedua, bantuan barang senilai Rp 317,35 miliar. Ketiga, bansos pangan atau sembako sebesar Rp 43,22 miliar,” ungkapnya.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran membuka kegiatan Gebyar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Wilayah Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (6/9/2024). Acara itu dihadiri Edy Pratowo dan Agustiar Sabran.

Program Beasiswa Mensyaratkan Rekomendasi DAD

Dalam pemaparan lengkapnya, Roshid menyoroti program beasiswa Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (Tabe) yang termasuk dalam skema bantuan non tunai. Program yang menyasar 13.113 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1 ini menelan anggaran Rp 98,34 miliar.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa harus ada syarat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk mendapatkan beasiswa? Ini sangat tidak wajar,” tegasnya.

Lonjakan Dana Bansos “Tidak Masuk Akal”

Tim pelapor juga mengungkap fakta mengejutkan terkait peningkatan drastis alokasi dana bansos Pemprov Kalteng dalam tiga tahun terakhir. Tercatat pada 2022, dana bansos hanya Rp 5 miliar, kemudian naik menjadi Rp 8,4 miliar pada 2023.

Tutup