JAKARTA, TABALIEN.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran beserta jajarannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 547 miliar lebih.
Tiga orang warga Kalteng yang terdiri dari Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam secara resmi menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/11/2024).

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana bansos periode Maret hingga Oktober 2024.”
—M Roshid Ridho, Kuasa Hukum Pelapor
“Ada tiga program yang kami permasalahkan. Pertama, bantuan non tunai sebesar Rp 187,31 miliar. Kedua, bantuan barang senilai Rp 317,35 miliar. Ketiga, bansos pangan atau sembako sebesar Rp 43,22 miliar,” ungkapnya.

Program Beasiswa Mensyaratkan Rekomendasi DAD
Dalam pemaparan lengkapnya, Roshid menyoroti program beasiswa Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (Tabe) yang termasuk dalam skema bantuan non tunai. Program yang menyasar 13.113 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1 ini menelan anggaran Rp 98,34 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa harus ada syarat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk mendapatkan beasiswa? Ini sangat tidak wajar,” tegasnya.
Lonjakan Dana Bansos “Tidak Masuk Akal”
Tim pelapor juga mengungkap fakta mengejutkan terkait peningkatan drastis alokasi dana bansos Pemprov Kalteng dalam tiga tahun terakhir. Tercatat pada 2022, dana bansos hanya Rp 5 miliar, kemudian naik menjadi Rp 8,4 miliar pada 2023.
“Yang mencurigakan, tiba-tiba pada 2024 melonjak hingga Rp 547 miliar. Kenaikan lebih dari 6.000 persen ini sangat tidak masuk akal,” tegas Roshi
Diduga Ada Kaitan Politis
Kami menduga ada kaitan antara lonjakan dana bansos dengan tahun politik. Apalagi penyalurannya mencakup 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng
– Rahmadi G Lentam

Sebelumnya, para pelapor yang sama telah melaporkan Gubernur Kalteng ke Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik. Namun laporan tersebut dihentikan oleh Bawaslu Kalteng.
Gubernur Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Berbagai upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon tidak membuahkan hasil.

Sugianto Sabran / Yusuf Sugianto, lahir 5 Juli 1973, adalah Gubernur Kalimantan Tengah sejak 25 Mei 2016. Dalam Pilkada 2020 dia berpasangan dengan Edy Pratowo resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2021–2024.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika enggan berkomentar banyak. “Sesuai SOP, kami tidak bisa memberikan informasi terkait laporan yang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Antisipasi Kebocoran Dana Bansos
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana bansos di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah dan berujung pada penangkapan sejumlah pejabat daerah oleh KPK.
“Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini. Dana bansos seharusnya tepat sasaran untuk membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Roshid.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan penelaahan terhadap laporan dugaan korupsi dana bansos Pemprov Kalteng tersebut.
