Gubernur, Kadisdik dan Perusahaan Digugat CLS, Ada Apa?
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Kepala Dinas Pendidikan Reza Prabowo, mantan Gubernur dua periode Sugianto Sabran, serta dua perusahaan swasta digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk. Perkara diajukan oleh elemen masyarakat sipil atau LSM untuk menguji kebijakan atau tindakan pemerintah yang dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun hingga kini, materi gugatan belum terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya. Data yang tersedia baru sebatas nomor perkara serta para pihak yang terlibat.
Kondisi ini membuat publik belum dapat mengetahui secara rinci pokok gugatan maupun tuntutan yang diajukan penggugat.
Lalu, apa sebenarnya Citizen Lawsuit atau CLS itu?
Secara sederhana, Citizen Lawsuit merupakan mekanisme gugatan warga negara terhadap pemerintah atas dugaan kelalaian negara dalam memenuhi hak masyarakat. Gugatan ini diajukan untuk kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan pribadi penggugat.
Berbeda dengan gugatan perdata biasa, CLS tidak selalu mensyaratkan kerugian materiil langsung. Penggugat cukup menunjukkan adanya tindakan atau pembiaran pemerintah yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas.
Di Indonesia, Citizen Lawsuit berkembang melalui praktik peradilan atau yurisprudensi. Mahkamah Agung kemudian menerima mekanisme tersebut sebagai salah satu bentuk akses masyarakat terhadap keadilan serta kontrol publik terhadap kebijakan negara.
Dalam praktiknya, pihak yang menjadi tergugat biasanya adalah penyelenggara negara, seperti presiden, menteri, gubernur, hingga pejabat daerah. Pihak swasta juga dapat digugat apabila dianggap memiliki keterkaitan atau memperoleh manfaat dari kebijakan yang dipersoalkan.
Putusan pengadilan dalam perkara CLS umumnya tidak berupa ganti rugi kepada penggugat. Hakim lebih sering memerintahkan pemerintah melakukan tindakan tertentu, seperti memperbaiki kebijakan, menyusun regulasi, atau menghentikan kebijakan yang dinilai merugikan publik.
Sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan, terdapat prosedur penting berupa notifikasi atau somasi kepada pihak pemerintah yang akan digugat. Penggugat biasanya memberikan waktu sekitar 60 hari bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang dipersoalkan.
Apabila tidak ada perubahan dalam periode tersebut, gugatan dapat diajukan secara resmi ke pengadilan.
Mekanisme CLS sendiri bukan hal baru di Kalimantan Tengah. Beberapa tahun lalu, Gerakan Anti Asap Kalimantan Tengah juga pernah mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terkait penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Gugatan tersebut menjadi salah satu contoh penggunaan jalur hukum oleh masyarakat sipil untuk mendorong akuntabilitas pemerintah dalam menangani persoalan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Munculnya gugatan CLS terbaru di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menunjukkan jalur hukum semakin sering digunakan masyarakat untuk menguji kebijakan publik dan tanggung jawab pemerintah terhadap kepentingan warga.













